Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitasional.com, 14/2/2021, PANGKALPINANG – Meningkatknya Covid-19, pemerintah kota pangkalpinang tak henti hentinya melakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sangsi sosialpun tetap diberlakukan namun belum melakukan sangsi denda hal tersebut disampaikan Walikota Pangkalpinang H.Maulan Aklil (Molen) saat melakukan test antigen gratis di perbatasan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka kepada setiap pengendara yang masuk kota Pangkalpinang, Jum’at 12/2/2021.
Dikesempatan tersebut Molen menyampaikan, “Protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 tetap dilaksanakan bagi yang melanggar sanksi sosial tetap diberikan seperti pus up dan kerja sosial tetap dilakukan dan untuk sangsi denda berupa uang belum diterapkan pertimbangan faktor ekonomi masyarakat dimasa pandemi ini,” ucap Molen.
“Sangksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) belum diterapkan, namun sangksi sosial tetap di laksanakan,” jelasnya.
Saat dilakukan test antigen ada satu warga Kabupaten Bangka (Sri Menanti) yang positif dan warga tersebut tidak mau dilakukan swab antigen maka kami suruh kembali dan sudah di laporkan ke tim gugus tugas kabupaten Bangka,” kata Molen.
Kepada seluruh masyarakat patuhilah Prokes kesehatan jangan anggap remeh ini semua dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 kalau bukan dari kita sendiri yang sadar siapa lagi semoga pandemi ini segera berakhir,” Pesan Molen kepada Masyarakat.