Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 22/02/2021, Pangkalpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah mengadakan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On the Spot (PVL On the Spot) selama dua hari pada tanggal 18-19 Februari 2021, bertempat di Kantor Pos Kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyaring keluhan masyarakat sekaligus meningkatkan pengaduan masyarakat. Selama kegiatan PVL On the Spot berlangsung, Ombudsman Babel menjaring sebanyak 90 pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Sektor yang dikeluhkan masyarakat Sebagian besar mengenai pelayanan pada tingkat kelurahan/desa dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kegiatan ini sebagai langkah Ombudsman Babel untuk memudahkan akses masyarakat menyampaikan potensi maladministrasi pelayanan publik serta menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perbaikan pelayanan publik yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST). Antusiasme masyarakat sangat besar menyampaikan keluhan pelayanan publik. Masyarakat Kota Pangkalpinang semakin paham tentang hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik” ujar Shulby Yozar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan ini, Ombudsman Babel turut mengedukasi masyarakat dengan membagikan brosur berisi tentang tata cara pengaduan, jenis-jenis maladministrasi, dan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Harapannya agar masyarakat pada waktu yang akan datang tidak bingung lagi menyampaikan dugaan
maladministrasi.
“Kedepannya Ombudsman Babel akan melakukan PVL On the Spot di kabupaten lainnya. Hal ini didasari banyaknya permintaan masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dugaan maladministrasi. Kami juga akan memanfaatkan momentum pembagian Bantuan Sosial Tunai dalam kegiatan PVL On the Spot selanjutnya”, tutup Shulby .