Laporan Jurnalis : HermanuscSagisolo
Sorong-, Posberitanasional.com Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis (DPP GEPENTA) Papua Barat, adakan Talkshow bersama Ibu Johanna. K.N.Kamesrar., S.E.,M.M. dari kalangan akademisi, Bapak Amatus Turot, S.Hut, M.Si Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sorong, Bapak Denny Lumban Toruan Kepala Kantor Pos Sorong dan Bapak Jhon Charles Imbiri, S.Hut Ketua DPP GEPENTA Papua Barat melakukan sosialisasi membahas efektivitas dan manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat di Kabupaten Sorong yang terdampak Pandemi Covid-19. Sabtu (13-02/21).
Johanna mendefinisikan dari Substansi keluhan BST dan BLT Dana Desa seputar informasi mekanisme pendataan, informasi persyaratan menerima bansos, informasi mekanisme pengaduan (internal complaint handling) dan ketepatan sasaran bansos yakni masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak terdata sebagai penerima bansos, sebaliknya masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan terdata sebagai penerima bansos.” Hal ini perlu kita sama sama mencari solusi. Kami menyarankan
Persyaratan penerima bansos dan prosedur atau mekanisme pendataan harus diinformasikan secara transparan kepada publik. Verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) dan data Non DTSK harus jelas dan bersih (clear and clean) dan tidak tumpang tindih, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan agar dikeluarkan dari data penerima, sehingga bansos diberikan kepada pihak yang berhak. “Imbuhnya.
Wabah pandemi Covid 19 menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Papua Barat. Mulai dari dampak kesehatan hingga terbatasnya kegiatan ekonomi masyarakat. Hal tersebut mendorong pemerintah pusat untuk melakasanakan jaringan pengaman sosial untuk mendorong daya beli masyarakat salah satunya Bantuan Sosial Tunai (BST) ujar Bapak Amatus Turot, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sorong.
Ia juga menyampaikan bahwa, jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 600.000 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat penerima BST selama 3 bulan, mulai terhitung bulan April, Mei, dan Juni 2020, yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia di tiap-tiap daerah.
Tujuan bantuan tersebut guna membantu ekonomi keluarga dalam masa masa pademi Covid-19 ini, khususnya di kabupaten Sorong.
Selain itu Kepala Kantor Pos Sorong, dalam dalam penyampaiannya membenarkan jika pihaknya ditunjuk oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pendistribusian BST kepada Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan data By Name By Adres (BNBA) serta NIK yang disampaiakan oleh Pihak Kemensos RI.
“Kami diberikan data oleh Kemensos yang berisi nama, alamat dan NIK KPM BST dan diberikan waktu terget untuk melakukan penyaluran pertahapnya. Alhamdulullah Puji Tuhan, dengan dibantu berbagai pihak termasuk keamanan serta evaluasi dari pusat, penyaluran BST di kabupaten Sorong berjalan baik.” ungkapnya.
“Dalam mengakselerasi penyaluran BST ini kepada KPM, kami melakukan penyaluran melalui pelayanan di luar kantor POS (komunitas) yakni di kantor Kelurahan/Desa, Sekolah, dan lainnya. Kami juga melakukan penyaluran langsung kepada KPM BST yang tidak dapat hadir langsung ke kantor dan komunitas karena alasan tertentu seperti KPM Lansia, Disabilitas, sakit berat, dan KPM yang jauh dari lokasi akses pembayaran.
Selain itu, proses penyaluran di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) dibayarkan sekaligus 3 tahap agar penyaluran lebih efektif dan tidak menambah biaya perjalanan KPM BST” Imbuhnya.
Sosialisi dan kebermanfaatan BST ini memang perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat, telebih khususnya Masyarakat di Kabupaten Sorong, agar masyarakat paham tentang apa itu BST, mulai dari persyaratan masyarakat yang layak mendapatkan BST hingga tujuan dari BST itu sendiri, ujar Charles Imbiri yang merupakan Aktivis permerhati sosial (Ketua Gepenta). Kami mengapresiasi pemerintah pusat maupun daerah yang telah memaksimalkan Program BST di Provinsi Papua Barat. Kami juga menguc