SUARA HATI YANG TERDALAM SBY ( SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ) Terkait Partai Demokrat

Laporan Jurnalis : Hendricko Sihombing

Bogor, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menekankan kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal karena semua persyaratan yang ada dalam AD/ART tidak bisa dipenuhi.

“Saudara-saudara hari ini kami berkabung Partai Demokrat berkabung, sebenarnya bangsa Indonesia juga berkabung berkabung karena akal sehat telah mati,” kata SBY dalam pernyataan pers yang berlangsung di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021), malam.

KLB di Deli Serdang dinilai pendiri Partai Demokrat itu telah menyalahi supremasi hukum.

“Hari ini 5 Maret 2021 Partai Demokrat abal-abal kongres luar biasa yang tidak sah dan tidak legal telah digelar di Deli Serdang Sumatera Utara,” tuturnya.
Dia juga mengkritik Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang dinobatkan menjadi ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025

Moeldoko merebutnya dari ketum yang sah (Agus Harimurti Yudhoyono) yang setahun yang lalu telah diresmikan oleh negara dan pemerintah,” kata SBY.

SBY menyatakan, “hari ini sejarah mengabadikan apa yang terjadi di negara yang kita cintai memang banyak yang tercengang dan tak percaya bahwa Moeldoko bersekongkol tega dan berdarah dingin melakukan kudeta sebuah kepemimpinan partai.”

Menurut SBY, pengambilalihan kursi ketua umum Partai Demokrat ini bukan sikap kesatria, “Hanya mendatangkan rasa malu bagi prajurit yang bertugas di TNI.”

SBY juga bercerita bagaimana respons ketika Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi atas dugaan pejabat di lingkaran Istana terlibat dalam usaha pengambilalihan kursi ketua umum.

Mereka mengatakan Demokrat hanya mencari sensasi Demokrat hanya playing victim KSP Moeldoko mengatakan itu hanya ngopi-ngopi, pelaku gerakan mengatakan itu hanya rapat-rapat biasa,” kata SBY.

Dinilai Salahi AD/ART Partai

SBY menegaskan KLB di Deli Serdang tidak sah karena tidak memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam AD/ART.
AD/ART sesuai UU Partai Politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan dasar partai politik sama hal nya bagi UU yang berlaku di Undang-Undang Dasar yang mengikat secara hukum karenanya segala kegiatan partai yang tidak seusai AD/ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum,” kata SBY.

SBY menjelaskan, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 dalam AD/ART Partai Demokrat, KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan ke majelis tinggi partai.

Kedua, diusulkan sekurangnya 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah. Ketiga, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dewan pimpinan cabang. Dan keempat, harus disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.

SBY mengatakan majelis tinggi partai tidak pernah mengusulkan KLB sehingga syarat pertama KLB di Deli Serdang sudah gugur.

SBY menambahkan, syarat DPD harus memberikan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari 34 DPD yang ada juga tidak terpenuhi.

Kemudian, syarat KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.

Kesimpulan untuk diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tak dipenuhi sehingga KLB tidak sah,” kata SBY.

Sikap AHY

AHY juga mengkritik keterlibatan Moeldoko dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang.

“Terkait dengan keterlibatan KSP Moeldoko yang selama ini mengelak, sekarang terang benderang, terbukti menerima ketika diminta menjadi ketua umum Demokrat versi KLB abal-abal,” kata AHY dalam konferensi pers.

Menurut dia, apa yang disampaikan Moeldoko dalam KLB tersebut meruntuhkan semua pernyataan yang pernah disampaikan yang bersangkutan, yaitu tidak terlibat dalam KLB karena masalah internal Demokrat.

Dia mengatakan, Moeldoko bukan kader Partai Demokrat, sehingga bukan masalah internal Demokrat.

“Segelintir kader Demokrat yang semangat melaksanakan KLB tidak mungkin semangat kalau tidak ada dukungan dari Moeldoko. Karena itu, apa yang selama ini disampaikannya dipungkiri dengan mau menjadi Ketua Umum versi KLB yang ilegal,” ujarnya.

Dia mempersilakan masyarakat menilai sikap dan perilaku yang berusaha mengambil alih Demokrat yang sah apakah baik atau tidak.

Menurut dia, dalam dunia keprajuritan, dirinya selalu diajarkan untuk wajib menghormati para senior.

“Namun dari para senior, saya mendapatkan pelajaran bahwa tidak semua bisa dijadikan contoh baik. Kami harap dapatkan keteladanan dan contoh baik untuk jadi referensi dan motivasi generasi muda Indonesia untuk tumbuh dan berkembang lebih maju,” katanya lagi.

Karena itu, AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap KLB karena dinilai melanggar hukum dan konstitusi partai.(Sumber : Suara)