Pengacara Hutama Tjahjadi Layangkan Surat Somasi Kedua Kepada PT.Ferry Sonneville

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dengan sudah dilayangkan surat somasi pertama kepada pihak PT. Ferry Sonneville, belum ada jawaban dan itikad baik, Hutama Tjahjadi alias Cahyadi, salah satu pemilik lahan di desa Tlajung Udik, Gunung Putri melakukan somasi kedua kepada pihak PT Ferry Sonneville pada hari ini Kamis 08/04/2021.


Kuasa hukum Cahyadi, Rizal Nursumantri SH mengatakan,”karena tidak ada tanggapan dari pihak PT. Ferry Sonneville atas surat somasi yang pertama maka hari ini telah kami dikirim surat somasi yang kedua.

Menurut Rizal, apa yang dilakukan PT Ferry Sonneville sudah sangat merugikan kliennya. Karena itu melalui somasi kedua ini pihak nya meminta keterangan dari PT Ferry Sonneville. “Dan kalau tidak ada niat baik kami terpaksa akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rizal juga mengatakan saat ini kliennya juga telah memutuskan untuk melakukan pemagaran terhadap semua batas lahan yang dimiliki. Pemagaran ini di lakukan agar ada kejelasan batas sekaligus upaya pengamanan aset.

“Apalagi kedepan ada rencana pengembangan wilayah oleh Pemkab Bogor dengan membangun sejumlah fasilitas pemerintah di wilayah tersebut,” jelasnya

Sejumlah keterangan menyebut, ada delapan fasilitas pemerintah yang akan di bangun di wilayah tersebut.

Lanjutnya,”Cahyadi mengetahui tanahnya dimanfaatkan tanpa izin oleh PT Ferry Sonneville berdasarkan keterangan dari apartur desa, warga sekitar dan juga pengakuan legal PT Ferry Sonneville bahwa mereka yang menggali dan mengambil tanahnya.

Sementara pemagaran lahan milik Cahyadi di lakukan sepanjang 1.500 M2. Pemagaran yang dilakukan pada Minggu (4/4/21) itu melibatkan warga sekitar termasuk yang di dampingi Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Ketua RW 06 Rohman Tigung memaparkan,”Lahan tersebut dilakukan pemagaran karena memang Pak Cahyadi yang meminta. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset milik Pak Cahyadi,” ujar Rohman

Ia menerangkan, pihaknya mengetahui lahan seluas 1500 meter persegi tersebut milik Cahyadi setelah dilakukan pembelian dari Acim bin Kihin. “Lahan tersebut telah dibeli oleh Pak Cahyadi pada tahu 1993. Jadi, pemagaran sah-sah saja dilakukan oleh pihak Pak Cahyadi,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa lahan yang dilakukan pemagaran tersebut ada keterkaitan dengan lahan PSU Pemkab Bogor. “Iya, ini jalan akses utama dari arah Bojong Nangka menuju lapangan bola atau tanah PSU yang pada tahun 2018 dilakukan penggalian kira-kira sedalam 4 meter. Malahan tanah Pak Cahyadi ikut digali, mungkin ini salah satu alasan kenapa dipagar, supaya tidak ada lagi pemanfaatan lahan tanpa ijin,”pungkasnya.