Kepemilikan Data PT. Ferry Sonneville Dipertanyakan

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
PT,Ferry Sonneville (FS) tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atas dugaan sengketa lahan di desa Tlajung udik kecamatan gunung putri kabupaten Bogor.

Setelah sempat ditunda pada pertemuan pertama, kantor perwakilan Agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Cileungsi kembali mengadakan mediasi antara sejumlah pemohon Sertifikat dengan PT Ferry Sonneville Jum’at (16/04).

Pemohon Komariah mengatakan, bahwa mediasi telah selesai di lembaga yang memang berkompeten terhadap kepemilikan lahan,”ucapnya.

Lanjutnya dia mengatakan,”mediasi dipimpin langsung oleh pak Luki, admistrasi saya semua telah dilampirkan dalam permohonan di BPN, sedangkan PT. Ferry Sonneville tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah yang meyakinkan atas obyek-obyek yang diklaimnya,”paparnya.

Masih kata Komariah, ia menerangkan proses mediasi yang telah tuntas tersebut melahirkan sebuah keputusan atas permohonan sertifikasi pihaknya.

“BPN memutuskan akan melanjutkan proses Sertifikasi yang sedang saya mohon, saya masih menunggu langkah lanjutan BPN karena prosedur untuk dugaan adanya sengketa,telah dijalani yakni mediasi tersebut,”terangnya.

Lebih lanjut ia memaparkan pihaknya telah menempuh semua jalur yang ditetapkan oleh kantor perwakilan BPN Cileungsi tersebut.

Saya sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan menjalani semua prosedur, saya juga berharap BPN melakukan yang sama,”pungkasnya.