Gerobak Bakso Jadi Korban Dumtruk Pengangkut Tanah Galian Bojong Nangka

Laporan Jurnalis Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Galian C Tanah merah diduga ilegal yang berada di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Dumtruk pengangkut tanah merah, galian di Bojong Nangka, kali ini memakan korban menyerempet gerobak Bakso yang sedang diam, Selain itu membuat jalan raya Bojong Nangka menuju Cikeas menjadi macet parah.

Jalan juga menjadi berdebu karena ceceran tanah merah yang diangkut, juga mengakibatkan kemacetan saat sore hari mobil Dumtruk keluar membawa tanah merah melalui jalan Cikeas tersebut.

Dari pantauan awak media sewaktu melewati jalan Cikeas menuju aternatif Cibubur Mobil Dumtruk pengangkut tanah merah yang keluar dari galian Bojong Nangka tersebut menyenggol Tukang Bakso Samapi terjatuh hancur.


Menurut, pengguna jalan, Dadang mengatakan, armada yang digunakan cukup besar,Dumtruk ukuran 24 kubik, Padahal jalan yang dilalui Dumtruk pengangkut tanah itu hanya terbilang sempit, sudah begitu keluar di sore hari sedang ramai-ramai nya orang yang mau menyediakan buka, dan akhirnya gerobak bakso menjadi korban Dumtruk tersebut di senggol sampai terbalik,”ucapnya.

“Sisa tanah yang berceceran di jalan bisa mengakibatkan jalan jadi licin ketika hujan tiba. Terlebih jalan menjadi sempit ketika berpapasan dengan truk itu. Apalagi malam hari, jalan disini jarang penerangan kita khawatir kalau hujan bisa mengakibatkan kecelakaan,” kata Dadang Sabtu (24/4/21).

Dadang berharap, agar pihak terkait segera menertibkan galian yang diduga ilegal tersebut. Apalagi ini di bulan Ramadhan kalau sore hari banyak yang ngabuburit dan potensi kemacetan pasti meningkat,”paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni mengatakan dirinya akan meminta kepada Muspika Kecamatan Gunung Putri agar secepatnya melakukan tindakan lantaran sudah adanya dampak yang dirasakan.

“Saya segera komunikasi ke pihak kecamatan dan Polsek Gunung Putri,” kata Fathoni.

Dia melanjutkan, jika galian C tersebut meresahkan warga dan pengguna jalan seharusnya tindakan dilakukan secepatnya dan jangan menunggu adanya korban lain.

“Kalau tidak berijin dan mengganggu ketertiban umum serta membahayakan, mestinya aparat berwenang segera bertindak,” pungkasnya