Kawasan Kolong Akit Dirambah Aktivitas Tambang Diduga Ilegal

Laporan Tim

Posberitanasional.com, 25/04/2021, PANGKALPINANG – Pantauan tim awak media ini puluhun aktivitas Tambang diduga ilegal rambah kolong Akit dan aktivitasnya tidak jauh dari sara umum berupa jalan yang beraspal objek jalan Batu Nirwana Semabung Lama Bukit Intan, Rabu 21/04/2021.

Mirisnya para oknum penambang tersebut tidak lagi takut ataupun merasa salah apa yang mereka lakukan, padahal terlihat jelas terpasang adanya larangan memanfaatkan kolong tanpa izin pemerintah kota.

Foto: Palang kolong Akit

Efran Kasat Pol PP kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, terimaksi atas informasi kami akan tindak lanjuti.

Perlu diketahui kota pangkalinang tidak ada areal iup pertambangan apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat penambang tersebut jelas ilegal dan melanggar Perda, sebelumnya daerah tesebut sudah pernah kita razia,” tegasnya.

Senada yang disampikan oleh Daut yang juga seorang RT, mengatakan, sekarang wilayah sudah kembali ke RT 06 RW 02 kelurahan semabung lama, diakuinya memang pernah masuk semabung baru tapi sekarang sudah diambil lagi ke semabung lama.

Terkait masalah aktivitas TI tersebut sudah kita lapor ke RT, lurah, Babinsa semabung lama, dan juga sudah pernah di razia sama POL PP beserta aparat yang lainya. Tapi mereka masih saja membandel,” keluhnya.