Laporan Red
Posberitanasional.com, 17/05/2021, PANGKALPINANG – Berdasarkan Keputusan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021. Wali Kota Pangkalpinang H. Maulan Aklil dan Forkopimda menggelar rapat koordinasi di ruang pertemuan lantai I Kantor Wali Kota, Kamis (6/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut Molen sapaan akrabnya mengatakan, dipastikan tidak boleh open house dan buka bersama, sesuai arahan dari pak menteri dalam negeri,” kata Molen.
“Status ini sangat menentukan kebijakan yang kita ambil, data ini akan digunakan dalam mengambil kebijakan. Nanti data kita update, kita kerjakan bagaimana PPKM itu,” ucap Molen.
Molen berharap di kelurahan atau kecamatan yang masih terpantau zona hijau, masih bisa melaksanakan sholat Idulfitri dengan protokol kesehatan ketat. Untuk pemudik yang ke Pangkalpinang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan karantina di Hotel Jati Wisata,” pungkas Molen.
Berikut tiga hasil rapat koordinasi yang diputuskan,
1.seluruh pejabat/ASN untuk tidak melakukan open house atau halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri tahun 2021.
2.Pelarangan buka puasa bersama yang melebihi jumlah anggota keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan.
3.Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
(Diskominfo Kota Pangkalpinang)
