Wanita Janda Diduga Bandar dan Kurir Barang Haram Jenis Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba

Laporan Jurnalis Dani Samjaya

Posberitanasional.com, 17/05/2021, TOBOALI – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil membekuk seorang janda berinisial SR (39) warga Jalan Damai Toboali Kabupaten Bangka Selatan, sekira pukul 08.30 Wib, Senin (17/5/2021).

Pelaku SR yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi ditangkap di kediaman pelaku lainnya seorang janda berinisial AS di Jalan Damai Toboali lantaran diduga jadi bandar dan kurir barang haram jenis sabu.

Foto: Sejumlah barang bukti (BB) diantaranya sabu seberatĀ  22,71 gram dan uang tunia jutaan rupiah.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yandri C AKIP menyebut tersangka SR telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Yandri, usai menangkap SR, berdasarkan hasil pengembangan kemudian ditangkaplah pelaku lainnya AS. Sejumlah barang bukti diamankan dari dua diantaranya sabu seberat total 22,71 gram dan jutaan rupiah uang tunai.

Menurut AKP Yandri, pihaknya akan melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram ini. Pasalnya tersangka AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas yang menebus denda subsider sebesar Rp2 Miliar.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.