Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 19/05/2021, BABEL – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menggelar konferensi pers terkait penahanan para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pemberian fasilitas kredit terhadap 47 (empat puluh tujuh) Debitur pada BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dan pada BRI Kantor Cabang Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, giat berlangsung di pelataran kantor Pidsus Kejati Babel sekira pukul 17.00 Wib, Rabu (19/05/2021).
Foto: Kedua mantan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (AHP dan ATN) mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan terborgol. Rabu 19/05 (BAIM).
Pantauan awak media ini sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00. Wib pagi hingga sekira pukul 17.00. Wib sore, terlihat kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan keluar mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan dikawal ketat petugas Kejaksaan maupun Kepolisian.
Nasib tidak mengenakkan yang dialami kedua TSK, seakan suara gemuruh guntur disore itu ikut serta mengiring keduanya pertanda buruk yang sedang mereka alami (Para Tsk.red).
Asisten Intelijen Kejati Babel Johnny William Pardede, SH, MH., mewakili Kajati Babel (Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung) I Made Suarnawan, SH, MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ketut Winawa, SH, MH., dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo, SH., serta Penyidik Pidsus Kejati Babel.
Johnny William Pardede, SH, MH., mengatakan, inisial AHP menjadi tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-114/L 9/Fd. 1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021,” kata Jhonny.
Dia berperan selaku pemutus kredit terhadap 12 debitur Kantor Cabang Pangkalpinang dan pemutus kredit terhadap 3 debitur Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang bekerja sama dengan para Account Officer yakni RA, H dan E untuk memproses pengajuan kredit.
“Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp24 miliar,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Babel, Johnny William Pardede.
Adapun tersangka ATN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-113/L.9/Fd. 1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Peran tersangka ATN selaku pemutus kredit terhadap 32 debitur juga selaku Account Officer terhadap 3 debitur yang bekerja sama dengan D dan PAH untuk memproses pengajuan kredit KMK terhadap 35 debitur.
“Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar,” ungkap Johnny.
Kedua tersangka disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai dibacakan kedua mantan Kacab BRI tersebut tertunduk lesu dengan kedua tangang terborgol dan menghindari jipratan kamera wartawan hingga diboyong masuk ke dalam mobil yang selanjutnya dibawa untuk dititipkan di sel tahanan Polda Kep.Bangka Belitung.