Laporan Jurnalis : Hendricko Sihombing
KOTA BEKASI – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ( PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Perpanjangan PPKM pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan , Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi melalui Surat Edaran Nomor : 556/658/Set.Covid-19.
Berikut dibawah ini dari surat edaran tersebut :
1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA
a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB
dengan ketentuan :
1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan,
trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pengecualian ada angka 1 huruf a berlaku bagi :
a. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar
Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pernbatasan Jam Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB;
b. Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar
Atrium Pondok Gede, Jam Operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai
dengan 21.00 WlB;
c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :
1 . Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin/terjadwal;
2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
3. Melakukan Phytsical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
4. Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencurci tangan
pada saat melakukan aktifitas jual beli;
5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
7. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar,
area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;
e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai detgan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila
melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.
2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
a Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha
Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU 24 Jam) dengan Wajib memperhatikan Protokol Kesehatan dan
Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;
Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COViD-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak
antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya di daerah yarg paling ramai, seperti kasir dan customer service
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan
pengunjung agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN
(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman,
penanggung jawab restoran / rumah makan/ usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan penguniung secara berkala;
• Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang besentuhan langsung dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan Pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan
serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan
ketentuan suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan
masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi/wisata diperbolehkan melakukan
operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yarg mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitias pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal:
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1 ,2 meter;
• memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekeria serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan
sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
C. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat boleh memenuhi protokol
kesehatan sebagai berikut :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan
mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan
menerapkan physical distancing minimal 1, 2 M;
• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan;
d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
• Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di
wilayahnya lnfomasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid-19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat;
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak Langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun antibakteri
atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung;
• diwajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun antibakteri dengan air yang mengalir atau
menggunakan hand sanitizer;
• Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya;
• Larangan masuk bagi pekerja/pengunjung/pelanggan yang memiliki
gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas
atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19;
• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu <37,3 °C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk;
• Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) alat pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja;
• Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar
tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama oleh para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu;
• Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan
mengoptimalan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta dengan pembersihan filter AC;
• Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus Bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;
• Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut
dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
sebelum dan sesudah digunakan;
• Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan
kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh;
• Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:
1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan Membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai.
Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca;
2. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan
partisi kaca/mika/plastik.
e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang
belum ada perubahan;
f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan
kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang-undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
dapat dilaksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(2) WAKTU OPERASTONAL
a- Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 23.00 WIB;
7. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine / makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00
WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive
Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untuk Rumah makan/Restoran/Usaha diluar mall);
c. Unfuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara
live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan
Kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,
Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara
dengan ketentuan :
1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dergan pukul
22.00 WIB;
2.Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari pihak Catering/Penyelenggara acara di meja masing – masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri, tidak diperkenankan penyanyi dari tamu atau diluar group musik; dan
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak Terjadi kerumunan serta meneraplan physical distancing,
dengan kapasitas pengunjung/tamu 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan Menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan
menyelenggarrkan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB.
B. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan
Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor
556/612/SET.COVID.l9 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor
Jasa usaha Kepariwisataan, Hiburan dan perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi
dinyatakan tidak berlaku.
(humas).