Kasi pendidikan dan kesehatan kecamatan Gunung Putri : Ikuti Aturan Dimasa Pandemi

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL Keputusan Bupati Bogor No 443/299/Kpts/per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan belas pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dikabupaten Bogor.

Mengawali jabatan barunya pada hari senin, 7 Juni 2021. Sebagai kasie pendidikkan dan kesehatan di kecamatan Gunung Putri, yang sebelumnya menjabat kasie ekbang kecamatan caringin,, Suprayudi, S.Sos,MA, mengatakan kepada awak media Pos Berita Nasional, Terkait massa pandemi Covid 19 ” Aturan sudah jelas ada aturan Bupati No. 443/299/kpts/Per – UU/2021 tentang PSBB pra Adaptasi kebiasaan baru dan menjalankan PPKM berbasis Mikro,”tuturnya.

Selanjutnya,” Penyelenggara acara kegiatan khitanan dan pernikahan diperbolehkan dengan ketentuan harus menerapkan Protokol kesehatan secara ketat,dan kapasitas orang yang hadir paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan jumlah maksimal tamu yang datang 150 orang dengan disertai pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

“Selanjutnya ia mengatakan,” tidak boleh menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya yang bisa mengundang kerumunan orang banyak.

Penyelenggara wajib membuat surat peryataan kesanggupan memenui protokol kesehatan kepada satuan gugus tugas covid 19. Apabila ada oknum yang meminta imbalan untuk memuluskan kegiatan huburan hajatan, berupa uang, itu pungli. Laporkan ke yang berwajib,”paparnya.

Kasie pendidikkan dan kesehatan, kecamatan Gunung Putri Suprayudi, S.Sos,MA,,menghimbau kepada masyarakat, agar tetap slalu dan di biasakan untuk menerapkan protokol kesehatan, WASPADALAH covid 19. Blm berahkir jangan dianggap enteng.. Sayangilah diri anda dan menjadi lah pelopor kesehatan untuk orang yang di cintai,”pungkasnya .