Achmad Fathoni Dewan Komisi III Akan Ajak Lawyer Yang Peduli Untuk Gugat Balik

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Terkait Situ Gunung Putri yang sekarang dikuasai oleh PT.Fantasi Gunung Putri dengan luas 15 Hektar, anggota dewan komisi III DPRD kabupaten Bogor Achmad Fathoni angkat bicara, Senin 15/06/2021

Dewan Komisi III Achmad Fathoni sewaktu dikonfirmasi melalui pesan WatshApp mengatakan,” Saya sangat sedih mendengar berita pemerintah kalah dalam sengketa kepemilikan sebagian lahan Situ Gunung Putri.

“Saya khawatir dan sedih, karena hal yang sama sangat mungkin akan menimpa situ-situ lainnya, Karena memang selama ini pengelolaan situ begitu menyedihkan, anggaran dan perhatiannya sangat minim,”ucap Achmad Fathoni.15/06/2021

Kewenangan hanya di pusat, sementara Pemda sampai Pemdes, sebagai lembaga pemerintahan yang yang paling dekat dan bawah justru tidak diberikan kewenangan apa-apa.

Selanjutnya ia mengatakan,”Aset milik publik yang dalam hal ini diwakili pemerintah,Jadi dalam hal ini pemerintah pada dasarnya menjadi wakil publik atau masyarakat untuk menguasai aset untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

“Saya tidak bisa menerima ini,secara fisik sangat jelas, lahan yang dipersengketakan wujudnya situ alam, Dan kita tahu bersama, apakah mungkin setu alam dikuasai dan dimiliki pribadi,”ucapnya.

Saya akan coba ajak temen-teman lawyer yang peduli dan menguasai ini untuk ikut bersama-sama menelusuri ini dan mencari celah hukum untuk bisa menggugat balik. Semoga situ-situ kita tetap jadi milik masyarakat dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, terutama yang ada di sekitarnya

Selanjutnya Ini jadi pelajaran untuk semua pihak agar mau memperbaiki perhatian terhadap setu. Berilah kewenangan lebih ke Pemda Kab/kota dan Pemdes untuk bisa mengelolanya. Tindak tegas dan disiplinkan penyerobotan tanah situ dan sempadannya, Ini tentu kerugian besar bagi masyarakat,”pungkasnya.