Kisah Miris Sang Janda Tua Yang di Duga Tertipu,Pablo Benua & Co Buat LP Polisi

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Tim Kuasa Hukum EPT melaporkan inisial BL ke Polres Bogor pada Senin (15/06). diduga melakukan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik terhadap 4,Surat yang terdiri dari 3 akta yaitu PPJB No 07 tanggal 6 November 2020, akta pengosongan No 08 tanggal 6 November 2020, kuasa untuk Jual No 08 tanggal 6 November 2020, dan berita acara serah terima tanah dan rumah tanggal 16 April 2021terhadap korban dengan cara awal mula korban hanya pinjam uang.

Dalam jumpa pers Kuasa hukum korban Pablo Putra Benua mengatakan kepada awak media,”seorang janda tua dan rentah serta penyandang disabilitas mata yang tidak dapat melihat,didampingi oleh kami para team kuasa hukum dari kantor hukum Pablo benua &Co telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang menjadi rangkaian dalam praktik mafia tanah/mafia properti dan mafia rumah mewah kepada pihak yang berwajib.

Ibu ETP telah di perdaya oleh sekelompok sindikat dengan memanfaatkan kekurangan ibu EPT yang tidak bisa melihat untuk merampas rumah warisan dari almarhum suaminya seharga 8 miliar .

Modus operasinya adalah para pelaku awalnya menawarkan atau mengiming-imingkan pinjaman uang dengan bunga ringan kepada ibu EPT,selanjutnya karena ibu EPT tidak bisa melihat para pelaku menyodorkan perjanjian perikatan jual beli rumah,akta kuasa jual,dan akta pengosongan rumah untuk ditandangani oleh ibu EPT .

Saat ini ibu EPT bersama kedua dengan anaknya yang masih kecil-kecil telah diusir dari rumahnya dan tinggal dikontrakkan,”pungkasnya.