Cari Penyakit, Oknum Polisi RF Diduga Serobot Tanah Kodam XIV/ Hasanuddin

Laporan Baim

Gowa – Berdasarkan surat-surat resmi dan kronologi sejarah runtutan kepemilikan tanah di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar secara administratif milik Kodam XIV/Hasanuddin, ada pihak oknum polisi Bripka RF anggota Polda Sulsel mengaku sebagai pemilik tanah di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar, sebagaimana diketahui bersangkutan sudah memasuki serta memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam jagung, pisang dan lainnya tanpa seijin Kodam XIV/Hasanuddin selain itu juga memasang papan bicara di area tersebut bahkan merusak papan bicara yang di buat oleh Kodam XIV/Hasanuddin.

Adapun tindakan yang dilakukan Kodam XIV/Hasanuddin sudah memberikan peringatan langsung kepada Bripka RF namun yang bersangkutan tidak mempedulikan peringatan dari Kodam XIV/Hasanuddin sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Untuk diketahui, sebagaimana mengacu surat yang tertera dari kronologi bukti otentik tanah di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar adalah milik Kodam VII/Wirabuana tahun 1963 dan sekarang bernama Kodam XIV/Hasanuddin.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., mengatakan atas dasar kepemilikan tanah yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar, adalah milik Kodam VII/Wirabuana dulu dan sekarang Kodam XIV/Hasanuddin, dengan dasar surat kepemilikan secara otentik.

Berikut penjelasan Kapendam Kolonel Inf Rio saat dikonfirmasi di Mapendam XIV/Hasanuddin, Senin (6/06/2022) :
Bahwa pada tanggal 9 Mei 1961 terbit Surat Raja Gowa atas nama Andi Idjo kepada Direktur Zeni AD tentang pemberian kuasa penuh kepada Kapten Czi Lucas Sugeng, untuk berhubungan langsung dengan Dirziad untuk menyelesaikan administrasi Pembelian tanah Persil 72 D III seluas 6,74 HA yang terletak di kampung Panggentungan distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 1961 terbit lagi surat pemindahan hak penuh Raja Gowa atas nama Andi Idjo Karaeng Lalongan kepada Kapten Czi Lucas Sugeng tentang pemberian kuasa penuh kepada Kapten Czi Lucas Sugeng untuk berhubungan langsung dengan Dirziad dalam penyelesaian administrasi pembelian tanah persil 72 D III dengan luas 6,74 HA, yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

Pada tanggal 6 Juni 1963 Direktur Zeni AD mengeluarkan Surat penetapan persediaan pembiayaan Nomor 0737 kepada Zeni Bangunan Kodam XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan dan Tenggara. Makassar menggunakan mata anggaran 521.114.214.3208 sebesar RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Pada tahun 1963 terbit surat Kuasa penuh Andi Idjo kepada Nelly. B yang tinggal di Jl. Cendrawasih Makassar untuk menjual dan menandatangani surat-surat yang bertalian dengan penjualan tanah milik Andi Idjo Persil. 72.D III yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

Pada tanggal 16 Desember 1963 terbit surat perjanjian Jual-beli nomor SPDB.6/12/HM/1963 antara NY. Nelly. B Kuasa hukum Andi Idjo DKK 4 orang selaku penjual kepada Mayor Czi Soetadi NRP 1428 (Pa Zeni Bangunan Kodam XIV/Hsn) tentang pembelian aset tanah TNI-AD dengan rincian orang penjual yang digabungkan dengan luas secara keseluruhan seluas 78.300 M2 yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

Pada tanggal 17 Desember 1963 TNI AD membeli tanah seluas 78.300 M² di Kampung Pappalumbang Panggentungan Distrik Borongloe sekarang Kampung Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dari Ny. Nelly B. Kuasa dari Andi Idjo, T. Kindangan, Ny. Manus, Baso Bin Tobo dan Abbasa sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : SPDB.6/12/HM/1963.

Bahwa Luas tanah masing-masing para Penjual sesuai nomor 5 tersebut di atas adalah Ny. Nelly B. Kuasa dari Andi Idjo Radja Gowa seluas 45.500 M² Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf C 1 643 atas nama Andi Idjo, T. Kindangan Persil No. 15, 52, 18, 17, 45 seluas 22. 900 M², Ny. Manus Persil No. 57 seluas 2. 000 M², Baso Bin Tobo Persil No. 16 seluas 4. 100 M², dan Abbasa Persil No. 51 seluas 3. 800 M², sehingga jumlah luas seluruhnya adalah 78.300 M².

Bahwa Penentuan harga tanah tersebut di atas ditetapkan oleh Panitia Koordinasi Pembelian tanah-tanah setempat dalam daerah Kabupaten Gowa No. 15/P.H.T./61 tanggal 31 Oktober 1961 sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah)/M².

Pembayaran dilakukan oleh Pekas Militer Makassar dengan ketentuan bahwa harga tanah keseluruhan dibayar lunas Rp. 1.957.500,- (satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Bahwa setelah transaksi pembayaran dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1963, maka pihak TNI AD dapat memanfaatkan dengan sepenuhnya atas tanah tersebut dan sudah menjadi hak milik TNI AD Cq. Kodam VII/Wrb serta pada waktu itu dipergunakan sebagai gudang penampungan materiil Zeni berupa jembatan Baelley dan sampai saat ini tetap dimiliki dan dikuasai.

Pada tanggal 8 Juni 2009 Drs. A. Maddusila A. Idjo dan kawan-kawan 1 orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri Sungguminasa register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa dengan alasan Drs. A. Maddusila A. Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 M² yang terletak di Kampung Panggentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh Kodam VII/Wirabuana.

Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang inti amarnya adalah menyatakan menolak gugatan para Penggugat (Kodam VII/Wirabuana menang).

Para Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan pada tanggal 4 Mei 2011 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 72/PDT/2011/PT Mks yang inti amarnya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang dimohonkan banding (Kodam VII/Wirabuana menang).

Para Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan pada tanggal 01 Agustus 2012 terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/PDT/2012 yang inti amarnya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Drs. A. Maddusila A. Idjo dan 2. A. Merna Patta Pudji (Kodam VII/Wirabuana menang).

Kolonel Rio menambahkan bahwa Pada tanggal 17 Februari 2022 Bripka RF mengaku sebagai ahli waris/Penerima Kuasa Alm. Mayor Czi Purn Lucas Soegeng mengirim surat pengaduan kepada Kasad tentang klaim lokasi tanah di Desa Panggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dengan melampirkan bukti alas hak kepemilikan berupa fotokopi rincik dengan Nomor Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf 1269 C 1 seluas 49.400 M² atas nama Lucas Soegeng tanggal 17-6-1963 diduga kuat menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun karena Rincik asli Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf C 1 643 adalah atas nama Andi Idjo seluas 45.500 M² saat ini dalam penguasaan Zidam XIV/Hasanuddin sehingga pihak Kodam perlu membuat laporan Kepolisian di Polda Sulsel.

Kolonel Rio pun mengatakan bahwa Kodam akan mengambil langkah hukum apabila yang bersangkutan masih saja nekat melakukan tindakan penyerobotan Aset tanah milik TNI AD c.q. Kodam XIV/Hasanuddin

“Apabila yang bersangkutan masih saja nekat melakukan tindakan penyerobotan, kita akan lakukan langkah hukum,” Tutupnya.

(Kapendam XIV/Hasanuddin)