SINKRONISASI SHM LAHAN LABA PURA DESA ADAT KUBUTAMBHAN atas TEMUAN BPN Buleleng

Laporan Jurnalis : Goes wed

Buleleng- PosBeritaIndonesia
Desakan Garda Tipikor Indonesia DPC Buleleng untuk Sinkronisasi Data yuridis Buku Tanah, atas 37 bidang Sertipikat atas nama Laba Pura Desa Adat Kubutambhan, seluas 416 hektar, telah di sikapi dg Serius oleh BPN. Kantor Pertanahan Kab. Buleleng.

Dari Rapat Koordinasi (rakor) sinkronisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Ir Komang Wedana, M.SC. dengan melibatkan Pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Ketua Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng, Gede Budiasa
telah ditemukan luas lahan sekitar 98 hektar, permintaan Dari Ketua Garda Tipikor Indonesia untuk sinkronisasi data Buku tanah, sudah sinkron dalam artian telah ketemu perbedaan antara luasan data dari Desa Adat Kubutambhan sekitar 416 Hektar, sedangkan data Buku Tanah 81 bidang Sertipikat luasan sekitar 380 Hektar, ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Ir Komang Wedana,M.SC
dan foto Copy sertipikat yang ada, diploting dan dikompilasi sehingga ketemu luasan sekitar 380 Hektar, ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Ir. I Komang Wedana,M.SC, Jumat 3/6/2022.

Usai memimpin rakor di ruangan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng

Ir. I Komang Wedana menegaskan berdasarkan sinkronisasi Peta yang ditunjukan GTI dengan Peta BPN telah ditemukan ada 4 bidang lokasi lahan yang berpotensi tidak sinkron

Artinya kita sinkron datanya karena sudah ketemu yang tidak sinkron,untuk lebih lanjut adalah diadakan pengukuran ulang mendata, memastikan pada empat bidang lahan yang benar – benar Kosong, atau jangan jangan sudah terbit sertipikat atas nama Desa Adat, tapi belum diserahkan ke kami, atau telah terbit atas nama orang lain, atau dimana dalam penanganannya pasti berbeda – beda Jelasnya.

Ia menambahkan BPN Buleleng siap memberi keterangan penjelasan se gamblang – gamblangnya kepada Kerama Desa Adat Kubutambhan.

Kami juga berharap kepada Pihak Desa Adat memberikan saran dan masukan agar sinkron dan Valid, Tandas Ir. I Komang Wedana,M.SC
Dibenarkan oleh Gede Budiasa, selaku Ketua DPC. GTI Kabupaten Buleleng, ia berharap 31 Data bidang sertipikat yang. diproses P3HT Tahun 1999, dapat disinkronisasi dengan data Yuridis bidang tanah yang ada di Kantor BPN Kabupaten Buleleng./ Wedha_ Bud