Warga Desa Kembang Kuning Menggeruduk PT.Fresh On Time Seafood

laporan jurnalis Karim

BOGOR-pos berita nasional
Warga sudah resah dan geram,mengeluhkan Limbah bau busuk yang di sebabkan oleh PT. FRESH ON TIME SEAFOOD, pasalnya selama 15 tahun tak kunjung usai dalam penyelesaian dengan warga lingkungan di sekitar perusahan tersebut kamis 17/6/2021

Hingga kesekian kalinya, Puluhan warga Desa Kembang Kuning RT 16/RW 05, Dusun 2, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pada hari Selasa tanggal 15/06/2021, puluhan Warga dengan mayoritas lebih banyak Ibu-ibu mendatangi PT.FRESH ON TIME SEAFOOD.

Hingga puluhan warga Desa Kembang Kuning sudah sangat resah dan geram dengan bau limbah busuk yang di sebabkan oleh perusahaan tersebut.
Mirisnya,selama 15 tahun keluhan warga RT 16/RW 05 akan bau limbah busuk yang di sebabkan oleh PT.Fresh On Time Seafood hingga saat ini tak kunjung ada titik terang (penyelesaian).

Saat Awak Media pos berita nasional mendatangi pada tanggal 16/06/2021 ingin menemui pihak perusahaan untuk mencari informasi dan keterangan terkait limbah dan puluhan warga yang mendatangi ke perusahaan tersebut. Awak media tidak di ijinkan masuk oleh Yongda petugas Satpam (Kepala Satpam).

Yongda (Kepala Satpam) dengan keterangannya kepada awak media, masalah limbah ikan yang di angkut oleh kendaraan dari perusahaan di buang keluar. Saat di tanya kembali terkait limbah kepada Yongda beliau mengetahui limbah tersebut hanya sebatas ikan, keterangan limbah ikan yang di maksud tidak tau ikan apa.Di tanya kembali pembuangan limbah keluar pun beliau tidak tau.Limbah bau amis busuk ikan pun terkait dampak yang di rasakan oleh warga selama 15 tahun pun tidak bisa memaparkan dengan jelas, beliaupun (Kepala Satpam) malah mengarahkan kami ke Kantor Desa Kembang Kuning untuk jelasnya.

Parahnya lagi Yongda (Kepala Satpam) bawasannya menyampaikan menyebutkan oknum wartawan yang di kenal. Di duga dalam hal itu Perusahaan PT.FRESH ON TIME SEAFOOD di bekingi Oknum Wartawan.

Tambah Yongda, untuk permasalah Warga yang mendatangi perusahaan PT. Fresh On Time Seafood terkait Bau limbah busuk yang sangat menyengat dan meresahkan warga Desa Kembang Kuning RT 16/RW 05 , Perusahaan sudah menyerahkan kepada pihak Desa Kembang Kuning dalam penyelesaiannya terangnya.

Saat Awak Media, konfirmasi ke Kantor Desa Kembang Kuning, kecamatan kelapa nunggal, kabupaten Bogor, Staf Desa menjelaskan bawah intinya dari pihak Security PT.FRESH ON TIME SEAFOOD nanti akan di sampaikan ke pimpinannya itu aja sih

Berdasarkan keterangan narasumber yang awak media dapat, diduga perusahaan PT.Fresh On Time Seafood tersebut banyak masalah terkait Upah di bawah minimum yang di tetapkan Kabupaten Bogor,dan di duga BPJS ketenagakerjaan tidak ada.

menurut perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 tahun 2012, tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan izin Lingkungan.Dalam mendapatkan ijin lingkungan, yang paling penting itu melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terdampak langsung/dekat, dengan mengundang atau menghadiri acara sosialisasi dan/atau konsultasi publik pada proses pembuatan AMDAL. Seperti dalam Permen LH No. 17 tahun 2012, masyarakat yang terkena dampak dapat memilih dan menetapkan sendiri wakilnya duduk sebagai anggota Komisi Penilai Amdal yang dilibatkan dalam proses penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL melalui rapat Komisi Penilai AMDAL.

Di atur dalam Undang-Undan nig Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).Pada dasarnya, setiap orang yang bekerja termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di indonesia,wajib menjadi peserta program jaminan sosial.Pengusaha yang belum mengikutsertakan pekerjaan sebagai peserta (BPJS) maka pengusaha terkena sanksi administratif