Kejati Babel Serahkan TSK Ardian Hendri Prasetyo dan BB Kasus KMK BRI ke Kejari Pangkalpinang

Laporan Ibrahim

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negari Pangkalpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara Tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) Pemberian Fasilitas Kredit kepada 47 Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dengan terdakwa atas nama: Ardian Hendri Prasetyo (mantan Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang). Senin (21/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Jefferdian, SH, MH.) melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (RYAN SUMARTHA SYAMSU, SH., MH), kepada awak media ini mengatakan, Hari ini Pihak Kejati Babel melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit 47 Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dengan terdakwa atas nama: Ardian Hendri Prasetyo (mantan Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang) yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Eddowan, SH., MH.,” kata Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.

“Terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpilang selaku Penuntut Umum dan terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polda Kep. Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021 (Reg. Tahanan No.: RT-06/L.9.10/ Ft.1/ 06/2021) ,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Pangkalpinang mengatakan, nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengandilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Terdakwa didalam berkas perkara dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.28.500.000.000.,”Tegas Kasi Intel Kejari Pangkalpinang (RYAN SUMARTHA SYAMSU, SH., MH).