Nekat Jualan Sabu, 3 Laki-Laki Ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram

Laporan Red

Mataram – Sat Res Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 3 terduga pelaku peredaran gelap narkotika, penangkapan dilakukan di Wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram . Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram pada senin (21/06).

Ketiga pelaku berinisial AH ( 29), S (34), dan AF (37). Ketiganya merupakan keluarga antara paman dengan keponakan. Berdasarkan pengkuan terduga pelaku, barang haram tersebut dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan lebih. Terduga S menyatakan bisa mendapatkan keuntungan hingga 700ribu/hari dan sudah melakukan proses jual beli sejak 3 bulan terakhir.

Dalam penangkapan diamankan sabu dengan bruto 5 gram, 3 buah alat komunikasi, uang tunai sejumlah Rp. 6.750.000, beberapa senjata tajam, dan satu buah senjata angin.

“Ini sedikit serem, ada sajam yang tidak main-main, ada samurai. Informasi dari terduga sebagai koleksi” jelas Kasatresnarkoba.

Dari pemaparan Kasatresnarkoba I Made Yogi, terduga pelaku AH merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan pasal 351 atau perkelahian. Sampai saat ini peran terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan tes urin untuk mengetahui apakah terduga pelaku merupakan pemakai atau tidak.

“Masih diseilidiki. Hanya sebatas pengakuan apa peran dari yg bersangkutan . Kalau pengedar otomatis kami tindak, kalau pemakai atau pembeli pasti kami rehab” Ujar Kasatresnarkoba.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1. Keterkaitan antara senjata tajam dengan terduga pelaku masih dalam proses pendalaman.