Komisi III DPRD Pangkalpinang Desak Pemkot dan APH Tertibkan Tambang Ilegal di Kota Pangkalpinang

Laporan Red

Pangkalpinang – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi turun langsung ke lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal, dikatakannya Kota Pangkalpinang tidak ada zona tambang dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan ilegal tersebut, aktivitas berada di kelurahan Air Mawar kecamatan Bukit Intan, selasa 22/06/2021.

“Kepada pemerintah kota dan aparat penegak hukum agar menindak tegas tambang timah ilegal yang beroperasi di daerah itu,” sebutnya.

Perda no 1 tahun 2012 itu jelas tidak ada penambangan di kota pangkalpinang dan ada sanksi pidananya,” jelasnya

Di Kota Pangkalpinang tidak ada aturan yang mengatur tentang wilayah penambangan kenapa dibiarkan dan ini jelas-jelas pelangaran,” sesalnya.

Ditegaskannya, instansi terkait harus konsisten dan memberikan sanksi hukum, sesuai aturan yang berlaku.

“Masyarakat sudah sering kali mengadukan adanya penambangan TI di malam hari yang menggangu istirahat masyarakat. Belum lagi kerusakan yang ditimbulkan,”sesalnya lagi.

Ditegaskannya lagi, Kepada pemerintah dan APH untuk terus melakukan penindakan tambang-tambang ilegal di kota pangkalpinang serta menindak para oknum penambangnya maupun penampung timah ilegal,” pintanya.

Plt Kasat Pol PP kota Pangkalpinang (Efran) saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kami telah turun kelapangan dan mengamankan peralatan tambang, seperti mesin, pipa dan selang kesemuanya kita bawa untuk dijadikan barang bukt,”ucapnya singkat.