Nantang APH, TI Ilegal Kembali Operasi di Kampung Pasir dan Kampung Nelayan

Laporan Tim

BANGKA – Sudah dipasang plang larangan menambang oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), namun tambang ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka provinsi Bangka Belitung hingga kini masih saja terus beraktivitas. Selasa (12/04/2022).

Sebelumnya sempat ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bangka namun kini penambangan ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kembali beraktivitas dan sepertinya para oknum penambang ini menantang APH dan terkesan kebal hukum.

Foto: papan larang aktivitas menambang oleh pihak kepolisian.

Penambangan ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat tak luput menjadi perhatian dan sorotan dari berbagai pihak salah satunya HKTI Babel.

Budiono,SH., kepada Tim awak media ini mengatakan, permasalahan tambang ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka yang hingga kini tak kunjung selesai.

“Pengkondisian tambang timah ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka patut dijadikan pilot proyek atau tambang percontohan bagi tambang tambang ilegal lain di Bangka Belitung.

Menurutnya, Para pemain tambang di bumi serumpun sebalai harus belajar dan studi banding ke tambang jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka karena aktor intelektual atau sang konseptor mampu mengkondisikan tambang ilegal ini terus beraktivitas tanpa tersentuh hukum,”ungkap Budiono SH., selaku Ketua LBH Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bangka Belitung.

Potret penegakan Hukum di Babel khususnya tambang timah ilegal sangat lemah, hal ini berkaca dari tambang timah ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka, APH terkesan dibuat tak berdaya oleh oknum yang bermain di pusaran tambang timah ilegal didua lokasi tersebut hingga wajar saja publik menduga ada ikut campur tangan APH untuk memuluskan aktivitas ini terus berlanjut,”kata Budiono.

Sebetulnya mudah untuk menertibkan tambang timah ilegal tinggal APH kita mau atau tidak melakukannya tanya Budiono?

jika hanya dengan dalih untuk kepentingan perut dan mengatasnamakan kepentingan orang banyak maka hukum dan peraturan harus diabaikan maka bersiaplah untuk menuju kehancuran ,”sebut Budiono.

Lebih lanjut Budiono menyampaikan, surat dari Kemenpolhukam RI nomor B.610/KM.00/3/2022 yang ditujukan ke Polda Babel diduga kurang dianggap, buktinya hingga hari ini penambangan jl laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka masih saja beraktivitas tanpa tersentuh hukum.

Karena surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia(Polhukam RI) tidak digubris maka kami akan menyurati Kapolri selaku pimpinan tertinggi di kepolisian republik indonesia,”tegasnya.

Terkait adanya dugaan pembangkangan yang ditunjukkan sejumlah penambang terhadap plang Larangan yang masih tertancap terang benderang, oleh oknum penambangan ilegal tidak dihiraukan masih saja beraktivitas dan tancap gas pol.

Kapolres Bangka AKBP Indra saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap perkembangannya,”jawab Kapolres Singkat.