Balai POM Mataram Sita Ribuan Tablet Obat-Obatan Ilegal

Laporan jurnalis : Alfy Inayati

Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram berhasil amankan ribuan Obat ilegal atau Obat-Obat Tertentu (OOT) di salah satu expedisi pengiriman barang di Lombok Tengah, hal tersebut disampaikan Kepala Balai Besar POM di Mataram, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.Apt dalam press release di Kantor BBPOM (30/6).

Tersangka yang berinisial SR (lk) ini mengaku akan mengedarkan atau menjual obat ilegal ini di daerah Gomong, Kota Mataram, dimana diketahui bahwa daerah tersebut terdapat banyak pelajar/siswa/generasi muda yang merupakan target utama tersangka.

Dalam kasus ini diamankan sebanyak 10.000 tablet trihexyphenidil dengan ijin edar fiktif, dan 1 buah alat komunikasi. Obat tersebut nantinya akan dijual seharga 12.500/tablet sehingga nilai keseluruhan ditaksir mencapai 125 Juta.

“Jumlah kseluruhan adalah 10.000 tablet. Obat ini dilabelnya memang mencantumkan izin edar namun kami pastikan izin edar ini fiktif dengan nilai hampir 125juta. Ini berdasarkaan pemeriksaan, obat ini akan dijual dengan harga 12.500/tablet” jelas Kepala BBPOM.

Selanjutnya Kepala BBPOM menerangkan pengakuan tersangka bahwa ia memebeli obat tersebut secara online melalui salah satu marketplace.

“Ini mempunyai efek samping jika berlebih dosisnya memberi efek seperti narkotika, euforia, tidak cemas. Mengubah mood jadi rasa senang” terangnya.

Dalam hal ini tersangka dikenakan UU kesehatan no. 36 Th. 2009 pasal 196 dan 197 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda 1.5 M, UU psikotropika no 5 Th. 1997 pasal 62 dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 100 juta.

Sejak tahun 2020-2021 ini telah dilakukan penegakan hukum terhadap 17 perkara peredaran obat ilegal jenis tramadol, trihexyphenidil dan dextromethorphan, 9 diantaranya telah diputus pengadilan dengan penjara 1 tahun.

Terkait sedikitnya hukuman putusan yang sudah dilaksanakan ini, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol H. Ridwan, S.H menjelaskan bahwa pihak penyidik tidak dapat melakukan intervensi.

“ancaman 15 tahun itu, kita hanya dapat putusan hanya 1 tahun. Jadi tidak mendapatkan efek jera, tapi kami tidak bisa mengintervensi” ujarnya.

Ia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasi mereka dalam proses memberantas obat-obatan ilegal ini.

“Kami dari polda NTB bersama kepala balai dan anggota tidak bisa mampu untuk memberantas tuntas tanpa ada partisipasi dari masyarakat.” tegasnya.

Pihak BBPOM serta Polda NTB mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada mengkonsumsi obat/makanan melalui Cek Klik cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar dan tanggal kadaluarsa melalui website BBPOM, apabila data tidak dikenali atau tidak keluar dapat dipastikan nomor atau barcode POM tersebut adalah fiktif atau tidak terdaftar.

Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait mutu keamanan obat dan makanan dapat menghubungi contact center HALOBPOM 1500533 atau WhatsApp di 08787 15000 533.