Laporan Red
PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2021.
Agenda persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang membahas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Senin (05/7/2021).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu tugas kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 dalam pasal 65 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD, raperda tentang perubahan APBD dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” ungkap Abang Hertza.
“Pasal 320 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya.
