Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Polemik peternakan ayam di kampung Gobang Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari,Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus bergulir. Pasalnya,dari ketiga kandang ayam tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait.
“Terkait permasalahan kandang ayam di Desa Buanajaya, kecamatan Tanjungsari, yang di duga tidak mengantongi perizinan Anggota Dewan Komisi Satu Kabupaten Bogor angkat bicara.
Saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp Dewan komisi satu DPRD kabupaten Bogor Beben Suhendar.SH.MM mengatakan,” Setiap kegiatan usaha wajib disertai perijinan sesuai jenis dan kegiatan usaha nya terlebih yang menimbulkan dampak sosial.
Salah Satu tugas pihak kecamatan melalui Satpol PP selaku penegak perda harus mendeteksi setiap ada kegiatan usaha tersebut dengan mengecek kelengkapan dasar perijinan seperti kepemilikan hak atas tanah Akta pendirian perusahaan ,TDP/ KTP/NPWP Pemohon IPPT dan Ijin lokasi
Surat persetujuan lingkungan, site plan , UPL, UKL, AMDAL Lalin dan Ijin lainnya,”ucapnya.
Selanjutnya ia mengatakan,”saya selaku komisi satu Bidang Perizinan berharap pada para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan harus di buat perizinan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di kabupaten Bogor.
Bila belum atau tidak memiliki persyaratan tersebut tentu ada mekanisme untuk penegakan peraturan dari mulai peneguran sampai penghentian dan pembongkaran.
jangan pakai lagi lagu lama, pembangun dulu, ijin belakangan, segera urus perijinan sebelum dilakukan pembongkaran,”pungkasnya.