Polisi Amankan 18 Orang Penambang Ilegal di Kolong Koboy

Laporan Tim

BABEL – Polda Kep Babel beserta Polres Pangkalpinang, (Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel, Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Sat Samapta Polres Pangkalpinang, Polsek Bukit Intan). Sekira pukul 11.30 Wib Tim menindak lanjuti antensi kapolda Babel, dan laporan masyarakt terkait aktivitas TI Ilegal .TKP Kolong Koboy Jl. Arus Dalam Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Selasa 13/07/2021.

Foto: Oknum penambang saat memikul paksa unit mesin TI yang digunakan. Selasa 13/07/2021.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang
AKP M ADI PUTRA, S.H., M.H., kepada awak media ini mengatakan, saat pemantauan di lapangan ditemukan 5 (lima) unit Ponton / TI Tower yang sedang beraktivititas di kolong koboy kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,” kata Kasat Reskrim.

Adapun masing-masing (ke-5 unit) TI tersebut pemiliknya, inisial AF, 38th, pekerja berjumlah 5 orang. BY, 62th, pekerja 3 orang. AJ 42th, pekerjaan 3 orang. AY 52th, pekerja 3 orang. AW, 56th, pekerja sebanyak 5 orang, dan untuk penanggung inisial AM, 42th,” terang kasat Reskrim.

“Timah hasil pertambangan ilegal itu dijual kepada kolektor inisial AC dan JK, kemudian dari kolektor tersebut menjual kembali ke salah satu smelter yang ada dipulau Bangka,” ungkapnya.

Lokasi yang digunakan untuk melakukan pertambangan merupakan lahan milik pribadi AKIM, 60th, dengan cara menerima vee dari para penambang sebesar Rp.25.000 (dua puluh limra ribu rupiah) per kilogram,” sebutnya.

Ke 18 (delapan belas) orang penambang tersebut beserta barang bukti (BB), 5 (lima) unit mesin dongfeng, 5 (lima) unit Gearbox, 5 (lima) unit sakan, 5 (lima) meter ulir pada masing-masing ponton dan 15 (lima belas) meter monitor, sudah di serahkan ke Dit Krimsus Polda kep. Babel guna proses lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M.ADI PUTRA SH.M.H.