Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Sebuah Cafe Ki Demang Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, disinyalir melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM) level 4. Pasalnya, usaha ini masih menyediakan makan ditempat (Dine In) sehingga nenimbulkan kerumunan.
Seperti diketahui, Keputusan Bupati Bogor nomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 itu tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian virus Corona yang telah sekian kali berganti nama, dan kini dinamai PPKM level empat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali.
“Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima makanan dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat,” tulis Bupati Bogor, Ade Yasin, dalam Keputusan Bupati tentang PPKM level empat yang dia tandatangani pada Rabu (21/7/21).
Namun hal itu tidak diindahkan oleh resto Kidemang, yang berada tepat di kaki Gunung Batu Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, terlihat jelas tidak mengikuti aturan pemerintah tentang PPKM level 4, dengan adanya pengunjung yang membludak yang didominasi pengunjung dari luar daerah.
“Betul itu terlihat jelas dari nomor plat kendaran dari luar daerah. Ini sudah terjadi selama adanya aturan pemerintah, bahkan ada live musik sampai larut malam yang sangat mengganggu warga sekitaran,” kata JR warga setempat, saat ditemui awak media, Sabtu (24/7/21).
Menurut JR, kondisi ini dirasa sangat mengganggu. Anehnya, meski demikian tidak terlihat adanya himbauan dari Satgassus Covid-19 desa maupun kecamatan.
“Saya minta hal ini ada terguran selepas Resto itu siapa pemiliknya. Pemerintah harus berlaku adil, karena ini menyangkut khalayak hidup orang banyak dan bukan hanya sekelompok warga yang bekerja disana. Karena, inikan musibah dunia dan kita harus taat aturan,” tutur Juhri.
Menanggapi ini, Kapolsek Sukamakmur Iptu Erna Tawangalun berjanji, akan menindak lanjuti hal ini sesuai dengan ketentuan PPKM yang tertuang keputusan Bupati Bogor.
“Segera kami tindak sesuai aturan yang ada,” terangnya.
Senada dikatakan Kanit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Edi berjanji akan menindak melalui ketentuan sanksi PPKM yang ada.
“Ya kita sudah berikan surat keputusan bupati terkait PPKM. Nanti saya telepon pemiliknya,” Pungkasnya.