M Sopian Hadiri Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2021

Laporan Red

PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna kedua puluh empat masa Persidangan III tahun 2021, dengan agenda penyampaian rancangan KU-Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang dihadiri M Sopian Wakil Walikota Pangkalpinang, acara berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Kamis 12/08/2021.

M Sopian dalam sambutanya menyampaikan, rancangan perubahan kebijakan umum APBD.

Dikatakanya, adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan beberapa hal yang telah dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan dan daerah, perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan,” jelasnya.

Pandemi Covid-19, jadi bencana kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia hingga meluas ke masalah sosial, ekonomi bahkan keuangan yang mengakibatkan menurunnya pendapatan daerah.

Wakil Walikota Pangkalpinang menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp 14 miliar,” ucapnya.

“Penggunaan dana transfer pusat ini diatur, untuk DAU diarahkan paling sedikit sebesar 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi, lanjut dana refocusing dan realokasi paling sedikit 8 persen dari dana DAU, dan penggunaan DID untuk bidang kesehatan paling sedikit 30 persen untuk penanganan pandemi Covid-19,” ungkapnya

“Pendapatan Daerah dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD TA 2021 diestimasikan mengalami kenaikan, semula dianggarkan Rp 890,07 miliar berubah menjadi Rp 916,94 miliar, bertambah Rp 26,24 miliar. PAD ini bersumber dari PAD, semula ditargetkan Rp 137,42 miliar bertambah Rp 4,98 miliar,” jelasnya.

Pendapatan transfer pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD TA 2021 semula ditargetkan Rp 753,29 miliar berubah menjadi Rp 739,40 miliar, berkurang Rp 13,88 miliar. Berkurangnya pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat semula dianggarkan sebesar Rp 691,74 miliar berubah menjadi Rp 674,31 miliar, berkurang Rp 17,43 miliar,” terangnya.

Ia menambahkan rencana alokasi belanja pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2021 semula dianggarkan sebesar Rp 935,09 miliar berubah menjadi Rp 1,05 triliun bertambah sebesar Rp 114,97 miliar.

Penambahan ini menurutnya dialokasikan untuk memenuhi pendanaan belanja wajib mengingat seperti belanja kebutuhan listrik, air, telpon, berkurangnya belanja gaji dan tunjangan pegawai dan membiayai kegiatan yang telah mendahului perubahan untuk penanganan pandemi Covid-19 serta mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana yang telah diamanatkan pemerintah pusat.

Kemudian kegiatan bersumber dari dana DAK Fisik dan Non Fisik, kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, Dana bantuan keuangan dari provinsi.

“Defisit anggaran berubah menjadi sebesar Rp 133,11 miliar atau meningkat sebesar Rp 88,73 miliar dari defisit anggaran sebelumnya sebesar Rp 44,38 miliar,” terangnya.

Pembiayaan dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD TA 2021 ini adalah penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA APBD TA 2021 semula menjadi sebesar Rp 95,81 miliar bertambah sebesar Rp 47,43 miliar.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS perubahan APBD TA 2021 ini tidak berubah tetapa sebesar Rp 4 miliar.

“Pembiayaan netto sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 44,38 miliar berubah menjadi Rp 91,81 miliar atau bertambah sebesar Rp 47,43 miliar. Sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran sebesar Rp 41,30 miliar,” pungkasnya.