13 Bidang Tanah Milik Pemohon Mantan Ketua Ombudsman RI Belum di Proses BPN

Laporan Jurnalis : A.Chan

BOGOR-POS BERITA NASIONAL ,Menurut aturan sudah jelas, apa yang sudah ditetapkan Kementrian  Agraria dan di  yang diterapkan oleh BPN seluruh Wilayah namun BPN Kabupaten Bogor di nilai lamban dalam proses administrasi kepengurusan surat tanah atau sertifikat membuat sejumlah warga kebingungan. Seperti yang dialami Mantan Ketua Ombundsman RI, Danang Girindrawardan saat mengurus ke 13 permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor beberapa waklu lalu.

Menurut Danang, saat mengurus perpanjangan HGB yang terletak di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor di BPN, dari 13 berkas yang diajukan hanya 3 yang sudah selesai. Sedangkan, berkas yang masih tersisa belum di proses samai saat ini karena di klaim oleh PT Ferry Sonneville (FS).

“Berkas permohonan perpanjangan HGB di BPN Kabupaten Bogor, untuk yang 3 berkas sudah selesai, sedangkan untuk yang 10 berkas sisanya yang terletak di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri masih terhambat lantaran adanya klaim yang dilayangkan oleh PT FS,” Kata Mantan Ketua Ombudsman RI tersebut kepada awak media Kamis (26/8/21).

Dia menyayangkan, terhambatnya 10 berkas tersebut atas dasar klaim PT FS dengan hanya menggunakan bukti kepemilikan tanah berupa PPJB. “Pihak PT Ferry Sonneville mengklaim lahan saya dengan hanya menggunakan bukti PPJB saja. Atas dasar itu, pihak BPN sampai saat ini tidak memproses 10 berkas perpanjangan HGB milik saya,” Jelasnya.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu merasa heran dengan aturan yang berlaku di BPN Kabupaten Bogor. Dengan hanya bermodalkan PPJB, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah bisa diterima dan menghambat proses kepengurusan dengan surat yang sudah jelas dasar hukumnya.

“Kalau PPJB bisa dipakai bukti kepemilikan tanah untuk mengajukan sertifikat atau site plan, maka kedepannya akan banyak perusahaan yang menggunakan bukti tersebut. Hal itu akan berdampak kepada pemilik lahan yang sah dengan memiliki bukti kepemilikan seperti Girik, Leter C Desa serta Sertifikat HGB yang akan mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” pungkasnya.