Laporan Tim
REJANG LEBONG – Polsek Padang Ulak Tanding telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga Bandar (Gembong) Narkotika, sekira pukul 15.00 wib di Jalan Lintas Desa Ujan Panas Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong. Rabu (08/09/2021).
Bandar Narkotika yang berhasil diamankan adalah inisial, JERI (31 tahun), beserta tersangka lainnya DINA (23 tahun), Ajk (30 thn), Tcn (36 thn), Feri (32 thn), Erwin(18 thn), Iwan (53 thn), Mamat (30 thn).
Berikut Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong, “pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira Pukul 15.00 Wib, anggota Resintel Polsek PU.Tanding yang dipimpin langsung oleh Kapolsek PU.Tanding IPTU TOMY SAHRI,SH.,MH., telah melakukan penangkapan terhadap terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu inisial (JERI) dan seorang perempuan (DINA).
Sekira pukul 15.30 wib personil Polsek PUT melakukan pengembangan penggrebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku An. JERI di Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 6 (enam) warga yang berada di dalam rumah pelaku.
Pada saat akan membawa 6 (enam) orang terduga tersangka yang berhasil diamankan dirumah pelaku inisial JERI ke Polsek Padang Ulak Tanding, warga Desa Simpang Beliti melakukan perlawanan dengan cara melempar batu ke mobil operasional Polsek Padang Ulak Tanding, sehingga mengakibatkan kaca bagian belakang sebelah kiri pecah dan kaca bagian depan retak,” tutur Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, Narkotika jenis Shabu, Narkotika jenis Inex, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 5 lima) Butir Amunisi jenis FN, 1 (satu ) buah sajam jenis Pisau dapur, 7 (tujuh) unit Handphone, 1 (satu) unit mobil jenis DFSK warna putih BD 1721 KE.
Pasca penangkapan, situasi sampai saat ini aman terkendali. Pers Polres Rejang Lebong dipimpin Waka Polres Rejang Lebong Kompol Edi Syafrudin.SH, memback up Polsek PUT guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Tersangka JERI jadi catatan karena Bandar Narkotika terbesar di Kab.Rejang Lebong dan merupakan penadah barang hasil curian dari para pelaku kejahatan di wilayah Lembak, Curup, Kepahiang dan Lubuk Linggau.
Hal ini akan berpotensi meningkatnya kejahatan curas di jalur lintas curup – linggau yaitu penodongan, curanmor dan pemalakan terhadap warga yang melintas dengan modus memasang ranjau paku.
Situasi pasca penangkapan tersebut dengan melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan pemblokiran jalan lintas Curup – linggau dan pengrusakan terhadap kantor Polsek Binduriang yang berada di Desa Kepala Curup kec. Binduriang,”pungkasnya.