Penanangkapan Pemalsu Sertifikat Vaksin Oleh Team Reskrim Polsek Pondok Gede

Laporan Jurnalis : Hendrico sihombing

Kota Bekasi- Telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 pada hari Jumat, 17 September 2021 jam 22.00 WIB di daerah kelurahan Jati Murni kecamatan Pondok Melati, Kota bekasi, Jawa Barat.

Polsek Pondok Gede mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan kartu Vaksin Palsu Covid-19 yang dilakukan oleh tersangka berinisial DH dengan barang bukti berupa 8 lembar kartu vaksin palsu,15 lembar kertas pvc,2 laptop,printer,alat pemotong kertas dan setrika.

Team Polsek Pondok Gede melakukan penyelidikan dan investigasi dilapangan, dan ternyata benar pada saat itu pelaku berinisial DH sedang memberikan kartu vaksin Covid-19 palsu tersebut kepada warga dengan harga beli per 1 kartu vaksin palsu Rp.50.000 dan untuk yang sudah memiliki sertifikat dikenakan biaya Rp.25.000.

Atas kejadian tersebut Team Reskrim Polsek Pondok Gede langsung melakukan penangkapan serta mengamankan DH berikut barang bukti kartu vaksin palsu, kertas PVC, laptop, printer, alat pemotong kertas, dan setrika.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Gede.

Berdasarkan keterangan saksi beserta hasil investigasi team polsek pondok gede maka tersangka diamankan dan dikenakan PASAL 263 KUHPidana, ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dengan kejadian pengungkapan dan penangkapan pemalsu sertifikat palsu ini sangat membantu Program Pemerintah Pusat dalam mensosialisasikan Vaksinasi kemasyarakat,karena masyarakat menjadi tertib untuk melakukan vaksin secara asli bukan membayar 50ribu bisa dapat kartu vaksin demi kepentingan apapun.
( Aldi )