Diduga Langgar Prokes Pengunjung THM X-BAR Dibubarkan Tim UPRC Polda Babel

Laporan Tim

PANGKALPINANG – Diduga langgar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Tim Unit Patroli Reaksi Cepat Polda Kep.Bangka Belitung saat melakukan Patroli Rutin yang dipimpin Ipda Randi Haikal berhasil membubarkan pengunjung tempat hiburan malam (THM) X-Bar, dan mengamankan 25 orang, beralamat jalan Alexander Ketapang dini hari, sekira pukul 01.30 Wib, Minggu (26/09/2021).

Ipda Randi mengatakan, Pihak THM X-Bar awalnya tidak berkenan untuk dibubarkan sementara kondisi pangkalpinang yang masih PPKM level 3,” ucapnya.

Sudah jelas tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi, apalagi didapati pengunjung X-Bar sangat padat,” sebutnya.

Pengunjungnya memenuhi hall X-Bar dan masih banyak yang antri diluar, karna melanggar prokes. seperti jaga jarak dan tidak ada alat pengukur suhu.

“Kamipun mengamankan 25 orang dan langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.