Pemdes Lulut Sudah Menyurati Dinas Terkait dan Pengelola Galian, Namun Tidak di Gubris Tetap Beroperasi

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Aktifitas penambangan ilegal marak terjadi di wilayah kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor penambangan ini diduga ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan.

Salah satu penambangan liar terjadi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendati sudah ada pernah ditutup dan disegel dari pemerintah tentang praktik illegal mining, namun eksplorasi penambangan tetap jalan.

Ironisnya, para penambang liar tersebut masih nekat beroperasi, bahkan di dekat area akan dibukanya (Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo, Mereka masih melancarkan aksinya kendati banyak warga serta Pemerintah Desa (Pemdes) yang mengeluhkan dampak penambangan serta menolak aktifitas tersebut.

Dengan praktik ilegal mining tersebut, para penambang liar tidak memperhatikan dampak lingkungan yang bakal di galinya tersebut hingga membuat Pagar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo Banyak yang rusak. Seolah tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan dan alam dengan mengunakan alat beratnya menggali lahan perhutani

Terkait maraknya penambangan liar tersebut, ditemui dikantornya Selasa (5/10/2021) Udin Kepala desa Lulut mengeluhkan akibat rusaknya alam serta khawatir akan terjadi hal- hal yang tidak diinginkan hingga sudah beberapa kali mengirim surat untuk penghentian penambangan kepihak penambang.

“Akibat penambangan ini banyak debu dan jalan licin ketika hujan dan rawan kecelakaan serta mengakibatkan jalan rusak, juga pencemaran lingkungan,” ujarnya yang tertuang dalam surat yang dikirim kesalah satu Perusahaan Penambang.

Ia menambahkan, Pemdes Lulut sudah beberapa kali kami berkirim surat kepihak terkait salah satunya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor namun belum ada respon dan tindakan yang kongkrit sehingga bisa menghentikan penambangan tersebut

Kades meminta agar praktik penambangan liar ini dihentikan, masyarakat sudah muak dengan hal ini, kalau terjadi bencana bukan penambang yang menerima dampaknya, melainkan masyarakat yang merasakan.

Terpisah, Aslan Coordinator VOSY (voice of society) LSM juga menyayangkan dan mengeluhkan hal ini, seolah tidak tersentuh hukum dan seolah kebal hukum perusahaan penambangnya padahal kegiatan ini sudah bertahun-tahun dan sudah pernah disegel oleh satpol PP namun beroperasi kembali,”ujarnya

Dia menambahkan, tak sedikit warga mengeluhkan tidak adanya kompensasi kepada warga yang terdampak dan seakan akan semua pihak terkait menutup mata perihal masalah ini.

Dalam hal ini Aslan menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tegas dan kongkrit, karna saya menduga banyak oknum aparat dan oknum lainnya yang terlibat dalam penambangan liar ini,” tegasnya

Aslan meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menghentikan kegiatan penambangan dan menutupnya secara permanen karna akibat penambangan liar ini kerusakan alam dan lingkungan sudah jelas”, tutupnya.