Rehab Fungsi Jaringan Irigasi PUPR di Desa Antajaya Patut Dipertanyakan

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

Pelaksanaan Realisasi Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigas D.I Cibeet Cigoha, di Kampung Pasir Kalong, RT.14, RW. 04, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari patut dipertanyakan. Rabu, (06/10/21). Pasalnya, Diduga pihak pelaksana kegiatan oleh pihak ke-3, penyediaan barang dan jasa (Kontraktor) CV. Haskar Persada, belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas PUPR, dan Disinyalir diduga terindikasi akan menggunakan bahan meterial dari lokasi sungai sekitar.

Saat dikonfirmasi awak media dilokasi pekerjaan, pihak Konsultan dari proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi, mengatakan bahwa terkait material yang ada dilokasi tidak diperbolehkan digunakan oleh pelaksana (kontraktor) dalam kegiatan pembangunannya, Pihaknya, kata dia, sebagai pengawasan akan menegur jika pihak pelaksana nantinya menggunakan bahan meterial dari lokasi.

Lebih lanjut, Konsultan mengungkapkan, bahwa jika kalaupun bahan material yang dari dilokasi nantinya akan digunakan dalam proyek tersebut, pastinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa setempat.

Saat ditanyai awak media, terkait bahan meterial yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pihak konsultan menjelaskan,”Saya tidak tau RAB nya seperti apa, dan tidak pegang RAB nya, itu adanya di pelaksana. Dan material seperti pasir dan batuan harus standar SNI, lebih jelasnya bisa ditanyakan ke pelaksana langsung,”Paparnya.

Terpisah, Kepala Desa Antajaya, Andi Pamungkas, saat disambangi, mengungkapkan bahwa dari pihak pelaksana belum adanya tembusan atau pemberitahuan ke pihak desa Antajaya, hanya saja, sambung kepala desa, dirinya pernah bertemu dengan pihak pelaksana di lokasi.

“Pelaksana belum ada yang datang ke desa untuk pemberiantahuannya, terkait pelaksana kegiatan itu, hanya pernah ketemu di lokasi saja, itupun saya kelokasi karna mendengar akan adanya kegiatan itu,” Ujar Kades.

Kades juga mengatakan terkait RAB, dan Surat Perintah Kerja, pihak pemdes Antajaya sampai hari ini belum mengetahui atau ada pemberitahuan dari pelaksana ke pemdes.

“Saya sudah beritahukan ke pihak pelaksana dan pekerjanya tidak diperbolehkan menggunakan material dari lokasi itu, dan terkait ada bahasa akan membeli bahan meterial itu dari pemdes, jelas itu tidak benar dan tidak dibenarkan,”Ucap kades.

Sementara ditempat yang sama, Dede dari pihak pengawasan Pengairan UPT Jonggol, mengatakan bahwa pihak pelaksana belum memegang SPK proyek tersebut, mungkin, belum di print.Ujarnya.

“Pelaksana saat saya tanya, belum pegang SPK nya, kata mereka SPK sudah ada tetapi masih dinas PUPR, dan belum di print,” ungkapnya.

Pihaknya pun sudah menyampaikan bahwa pelaksana kegiatan segera memberitahukan terkait SPK kepada pihak desa, agar mengetahui kegiatannya,”Pungkasnya.