Laporan Tim
PANGKALPINANG – Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang menggelar Sidang dengan Agenda mendengar keterangan saksi-saksi dalam kasus pusaran perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) pada BRI Pangkalpinang kembali mencuat, 2 nama fenomenal tak lain Sugianto als Aloy dan Firman als Asak.
Abdul Aziz selaku Debitur dalam pengakuannya mengaku awal berhubungan dengan BRI adalah akibat terlilit persoalan uang di tahun 2017. Dimana rumahnya sudah digadaikan kepada Firman senilai Rp 180 juta. Sejak saat itulah dia terlilit masalah keuangan sehingga mencari jalan keluar kepada Firman.
Selanjutnya oleh Firman menurutnya di tahun 2019 dikasih jalan keluar dengan cara meminjam uang kepada BRI saja. Abdul Aziz pun setuju, akhirnya oleh Firman melalui petugas account officer (AO) Desta diurus segala keperluan jaminan. “Firman semua yang mengurus jaminan,” sebut Abdul Aziz polos.
Nah bagaimana dengan notaris. Diakui oleh Abdul Aziz, dirinya berhubungan dengan notaris Gemara adalah saat diperintah langsung oleh Firman. Dirinya sekali saja berhubungan dengan notaris Gemara dalam penandatangan akad di kantor.
“Sekali saja saya bertemu notaris, tak ada beri uang,” sebutnya.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Itu barang akhirnya cair dari BRI sesuai harapan senilai Rp 650 juta. Namun apes, dari jumlah fulus segitu banyak ternyata Abdul Aziz menyebut tak menikmatinya sepeserpun. Melainkan diambil alih semua oleh Firman.
Dalam persidangan sore kemarin dengan majelis hakim yang diketuai Siti Hajar, mengungkapkan para debitur rata-rata berhubungan administrasi akad kredit dengan notaris hanya 1 kali saja. Ini dalam pengakuan seragam dari Evi Eryanti, Zaini dan Suzana.
Para debitur juga dalam menemui notaris Gemara adalah atas perintah langsung dari Aloy dan AO Desta.
“Saya disuruh Aloy, maka saya datang. Di sana suami saya menandatangani berkasnya,” sebut Evi.
Terpisah penasehat hukum Gemara Handawuri, Dr Adystia Sunggara, mengatakan selama sidang berlangsung kemarin tidak ditemukan fakta menerima uang sepeserpun dari debitur atuapun AO. Fakta persidangan ini jelas menguntungkan klienya.
“Kalau memang mau jujur-jujuran otak utama kejahatan KMK ini tak lain adalah Aloy. Klien kita selaku notaris tidak layak dipersalahkan,” tegasnya.