PANGDAM II/SRIWIJAYA IKUTI RAKOR PENANGANAN AKTIVITAS PENGEBORAN LIAR SUMUR MINYAK PROVINSI SUMSEL DAN JAMBI

Laporan Biam,Pendam II/Swj)

PALEMBANG – Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi, bertempat di Ballroom Hotel Novotel Palembang Jalan R. Sukamto Palembang, Selasa (19/10/2021).

Kegiatan Rakor tersebut diikuti juga oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, M.H., Dirjen Migas Kementrian ESDM RI Dr. Ir. Tutuka Ariadji, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Dandim 0401/Muba Letkol Arh Faris Kurniawan, Kajati Sumsel Drs. M. Rum, Waka Pengadilan Tinggi Dr. Hj. Nirwana, para Kepala Instansi dan Institusi Provinsi Sumsel, Forkopimda Kabupaten Muba dan Kabupaten Pali.

Gubenur Sumsel H Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan, bahwa ada pendelegasian yang jelas dari pusat terkait pengolahan minyak Illegal Drilling dan adanya solusi yang terbaik dari semua pihak.

Selanjutnya, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi menyampaikan bahwa, untuk jajaran Kodam II/Swj siap mendukung dan membantu mengamankan kebijakan pemerintah Provinsi Sumsel dan Kabupaten Muba terkait kebijakan pengolahan sumur minyak Illegal Driling.

“Untuk memutuskan kegiatan Illegal Driling harus dimulai/dipotong pada bagian hilirnya,” tegas Pangdam.

Selanjutnya, Dirjen Migas Kementrian Migas RI Prof Ir Tutuka Ariadji mengatakan, tim akan bekerja secara multisektoral.

“Yaitu, terkait pemberitaan, penegakan hukum dan evaluasi, serta kerangka rancangan revisi Permen ESDM No.1/2008 tentang pengolahan sumur tua,” ujarnya.

Selanjutnya, Kajati Sumsel Drs M Rum menegaskan, hukum akan digunakan sebagai jalan terakhir dan untuk menginventarisir permasalahan secara Obyektif, dibuat regulasi yang baik yang membuat masyarakat bisa hidup.

“Negara dan pemerintah tidak terbebani dan semuanya tidak lepas tangan terhadap permasalahan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tahun 2021 Polda Sumsel berhasil menutup sebanyak 1.701 sumur. Banyak aspek yang berpengaruh, seperti aspek sosial, budaya, ekonomi, keamanan, geografi dan lingkungan.

“Belum ada data yang jelas terhadap identifikasi baik lokasi dan kepemilikan pengolahan sumur minyak yang berada di Wilayah Sumsel (KUD/Masyarakat), serta belum ada identifikasi data sumur yang dikelola oleh KUD untuk diperjual belikan,” ungkapnya.

“Masyarakat harus sejahtera, namun hukum harus tetap ditegakkan dan harus dibuat regulasi yang jelas untuk menghindari pelanggaran hukum dan hukum pun bisa ditegakkan. Negara harus hadir terkait permasalah pengolahan sumur Illegal Driling di masyarakat,” tandasnya.