“Peduli Lindungi” Walikota Pangkalpinang Keluarkan Surat Edaran

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Dalam rangka mengupayakan pengendalian dan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Pangkalpinang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat wisata dan pelaku usaha yang ditanda tangani langsung Walikota Pangkalpinang H.Maulan Aklil (Molen), Jumat 15 Oktober 2021.

Suarat edaran tersebut ditembuskan ke TNI/Polri, OPD Pemkot Pangkalpinang antara lain, Dandim 0413/Bangka, Kapolres Pangkalpinag, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Kepela Dhnas Kesehatan Kota Pangkalpinang dan Camat Se-Kota Pangkalpinang.

Dalam surat edaran Wali Kota Pangakalpinang tersebut menyampaikan, Setiap pengelola tempat wisata (Pantai Pasir Padi dan Taman Tampuk Pinang Pura, dl) harus melaksanakan Skrining. untuk pengunjung menunjukan bukti sudah di vaksin/Sertifikat Vaksin atau melalui Aplikasi “Peduli Lindungi”.

“Pengelola Cafe, Restoran, Rumah Makan, Mall, Supermarket harus melaksanakan Skrining untuk pengunjung menunjukan bukti sudah di vaksin/Sertifikat Vaksin atau melalui Aplikasi “Peduli Lindungi”.

Jika pengunjung tidak dapat menunjukan Sertifikat Vaksin atau tanda bukti sudah di vaksin maka tidak diperkenankan memasuki area tersebut.

“ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan,” Tegas Walikota Pangkalpinang.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan ketentuan lebih lanjut.