Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Masih nekad beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Queen Karaoke yang terletak di yang terletak di Kawasan Pertokoan Wanaherang Trade Center (WTC), Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, disinyalir kurangnya pengawasan dari Sarpol PP Kecamatan Gunung Putri.
Menurut Kasie Pol PP Kecamatan Gunung Putri, Suharto Surah mengaku belum memberikan laporan ke Satpol PP Kabupaten Bogor, terkait adanya kegiatan Queen Karaoke yang melanggar peraturan PPKM level 3 tersebut.
“Kami memang belum menyurati dan memberitahukan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor untuk Queen Karaoke. Namun, untuk pemberitahuan kepada THM tersebut sudah pernah dilakukan agar mengikuti aturan,” Katanya kepada awak media Rabu (10/11/21).
Dia menambahkan, untuk peraturan di PPKM Level 3 ini, kegiatan hibutan malam memang belum diperbolehkan. Namun, untuk Queen Karaoke pihaknya hanya memberikan teguran agar tidak beroerasi, lantaran untuk eksekusi bukan menjadi wewenang Pol PP Kecamatan.
“Kita sudah memberitahukan kepada mereka (Queen Karaoke, red) agar jangan beroerasi terlebih dahulu. Kalau untuk eksekusi bukan kewenangan kecamatan, saya sih inginnya mereka sadar diri karena selalu kita himbau kepada mereka untuk mentaati peraturan PPKM ini dan aturannya sudah jelas kalu untuk THM tidak boleh buka,” Kilahnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya akan perintahkan anggotanya untuk mengecek ke lokasi yang memang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Gunung Putri itu. “Saya akan tugaskan anak buah saya untuk memantau kesana,” Pungkasnya.
