Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Saluran pembuangan limbah cair yang diduga dilakukan secara sengaja oleh perusahaan Laundry PT Kokoh Idola Menawan (KIM) yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, ke aliran Sungai Cileungsi ternyata berada diatas lahan milik aset Desa Wanaherang.
Menurut Kepala Desa Wanaherang, Heri Sudewo mengatakan, saluran pembuangan limbah PT KIM itu berada diatas lahan milik Aset Desa seluas 8000 meter. Menurutnya, pada saat pembangunan saluran limbah tersebut dirinya tidak mengetahui perjanjian antara pihak perusahaan dengan Pemerintahan Desa sebelumnya.
“Memang itu saluran berada di lahan milik Desa, cuma untuk awal mulanya perjanjian dengan desa seperti apa saya gak tau.” Akunya kepada awak media, Rabu (10/1/21).
Dia menambahkan, akan memanggil pihak perusahaan PT KIM lantaran tidak adaanya komunikasi dengan pemerintahan Desa Wanaherang atas penggunaan tanah Desa itu.
“Nanti akan kita panggil untuk klarifikasinya trrkait penggunaan lahan desa yang dijadikan saluran pembuangan limbah tersebut. Kalau memang ada perjanjian sewa menyewa ya semestinya harus ada bahasa ke pihak Desa seperti apa awa mulanya,” ungkapnya.
Terlebih, lanjut Heri Sudewo lahan itu nantinya akan digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Wanaherang, untuk sektor pertanian. Jika nanti tidak ada kejelasan dari pihak PT KIM maka akan dilakukan tindakan tegas, palagi sudah membuang limbah ke sungai Cileungsi.
“Kalau gak ada kejelasan dari perusahaan, sudah sepatutnya di bongkar saja. Apalagi gak ada pemasukan ke Desa atas penggunaan lahan. Karena lahan itu nanti akan kita gunakan untuk sektor pertanian,” Tegasnya.
Sementara itu, Camat Gunung Putri, Didin Wahidin menanggapi lahan yang digunakan oleh PT KIM untuk saluran pembuangan limbah tersebut agar ditutup saja oleh pihak Desa jika memang merupakan lahan milik Aset Desa.
“Kalau memang perusahaan pake lahan Aset Desa ya ditutup saja saliran tersebut karena Desa punya wewenang,” Singkatnya.
Sebelumnnya, Politisi PKS itu meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, segera melakukan tindakan dan turun langsung ke perusahaan PT KIM yang membuang limbah dengan sengaja tersebut.
“Saya minta DLH segera tindak ini (PT KIM, Red) dan Trantib Pol PP saya harap juga bisa ikut bertindak,” tegas Fathoni sapaan akrabnya itu kepada Awak media Rabu (3/11/21).
Fathoni mengatakan, jika pihak berwenang tidak melakukan tindakan sesegera mungkin, dirinya akan melakukan sidak langsung ke lokasi agar pelanggar lingkungan hidup di Kabupaten Bogor tidak melakukan hal serupa yang merugikan bagi banyak masyarakat serta lingkungan.
“Kalau gak ada yang menindak, maka saya akan ikut turun untuk sidak PT KIM dalam waktu dekat ini,” Katanya.
Selain itu, Fathoni meminta agar perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Gunung Putri, mengikuti aturan yang ada dengan tidak membuang limbah ke aliran sungai yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kepada semua pengusaha dan masyarakat saya harap ikuti aturan dan jaga lingkungan kita. Semua harus sadar, alam ini harus dijaga, sehingga alam juga akan menjaga kita. Jangan sampai usaha kita justru merugikan orang banyak,” Pungkasnya.