Sengketa Lahan di Yayasan Generasi Mandiri,Wali Murid : Bagaimana Masa Depan Anak Saya…

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Ratusan Murid Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri (GM) yang terletak di Kp Parung Dengdek, Rt 03 Rw 11, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terancam putus Sekolah akibat imbas permasalahan sengketa lahan lantaran diliburkannya aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

Kejadian ini bermula, saat salah satu warga yang mengaku pemilik lahan bernama Hamim selaku Paman dari Kepala Sekolah Yayasan SMK GM, Mustofa Kamil, dengan klaim bangunan Sekolah tersebut berada diatas tanahnya seluas 2600 M2 berikut lahan di sekitarnya dengan luas kurang lebih 8000 M2.

Sementara itu, setelah adanya pengakuan kememilikan lahan yang diklaim milik Hamim itu muncul, kemudian pada Hari Jum’at (19/11/21), Yayasan GM itu dipansangi plang yang bertuliskan ‘Dilarang Masuk’ oleh Komunitas Pendikung RI-1 (KPRI-1) yang mengklaim lahan itu sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1243 atas nama RO Suhaedah.

Karena sengketa lahan itu, berimbas pada masa depan ratusan Murid yang harus diliburkan sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal itu di informasikan dalam sebuah group chat Wali Murid pada hari Kamis 18 November 2021.

Sala satu Wali Murid yang tak ingin disebutkan namanya itu mempertanyakan alasan pihak sekolah tidak memperbolehkan siswanya masuk sampai waktu yang tidak ditentukan itu ke pihak Sekolah. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban atas pertanyaan Wali murid itu.

“Selaku orangtua murid dan mewakili semua wali murid lainnya, saya mempertanyakan tanggung jawab pihak sekolah terhadap masa depan murid yang ada di sekolah ini. Baru juga belum genap satu Bulan diadakan PTM, tiba – tiba ada kejadian seperti ini yang akhirnya mengorbankan anak kami,” Paparnya kepada Awak media, Sabtu (20/11/21).

Saat awak media menemui Hamim yang menglkaim lahan miliknya, tidak memberikan keterangan seca rinci kepada wartwan dasar kepemilikan lahan yang distatusnya berdiri bangunan Yayasan SMK GM itu.

“Soal kepemilikan lahan Itu mah nanti aja saya gak bisa jelaskan. Kalau ini yayasan milik Kades Wanaherng sebelumnya, Agus. Tapi kalau tanah asalnya itu dulu saya yang garap cuma sekarang ada yang ngaku seperti yang saat ini terjadi dipasangi Plang oleh KPRI-1,” Kilahnya saat ditemui oleh wartwan di Yayasan SMK GM.

Sebelumnya, Belum adanya kepastian perjanjian antara Yayasan Pendidikan SMK Generasi Mandiri (GM) dengan Masyarakat dan Pemerintah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, membuat Kepala Desa (Kades) Wanaherang, Heri Sudewo geram. Pasalanya, hingga masa kepemimpinannya saat ini, pihak Yayasan GM belum datang ke Kantor Desa guna memberikan kejelasan.

Menurut Heri Sudewo, dalam perjanjian yang di sepakatai pada hari Selasa 24 Februari 2009 lalu, pihak Yayasan SMK GM menyerahkan kepengurusan kepada Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wanaherang yang diwakilkan oleh Kades terdahulu yakni Agus Suherman.

“Dalam surat perjanjian itu saja sudah jelas kalau Yayasan GM itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemdes dan Masyarakat Wanaherang. Tapi sampai saat ini dimasa kepemimpinan saya menjabat Kades belum ada orang dari yayasan yang datang ke Kantor Desa mengenai perjanjian itu,” Tegas Kades kepada awak media, Minggu (14/11/21).

Yayasan yang saat ini dipimpin oleh Mustofa Kamil yang juga sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor ini, sambung Heri Sudewo, pernah ingin menemuinya untuk memberikan keterangan. Namun, lantaran melalui orang lain, pihaknya enggan untuk bertemu.

“Kalau dari Sekertaris Yayasan sudah bertemu, tapi untuk Ketua Yayasannnya yakni Mustofa Kamil belum datang ke kantor Desa. Memang ada orang yang datang ke saya dan memberitahukan kalau Mustofa Kamil mau bertemu cuma diluar, tapi saya tolak. Kalau memang punya itikad baik datang saya ke kantor desa, jangan suruh orang untuk bertemu apalagi diluar,” Paparnya.

Jika tidak ada itikikad baik, pihaknya akan meminta Surat Operasinalnya

kepada pihak yayasan dan akan dirubah Struktural kepengurusannya. Terlebih Mustofa Kamil itu adalah PNS yang masih aktif, dalam aturan yang saya keyahui untuk Kepala Sekolah Yayasan tidak diperbolehkan dari PNS. Dari yayasan manapun tidak diperbolehkan kalau menjabat sebagi PNS aktif, apalagi keplada sekolah itu harus di ganti setiap tahunnya.

“Surat operasionalnya nanti akan kita pinta terlebihdahulu lalu akan dirubah strukturan managemen. Pak Mustofa kamil itu kan PNS aktif dan tidak diperbolehkan untuk menjadi kepala sekolah, kenyataannya dia melanggar aturan. Makannya beberapa waktu lalu kepala sekolah GM itu mau buat surat domisili namun karena menyuruh oranglain untuk bikin makannya saya tolak. Perpanjangan domisili itu digunakan agar bisa melanjutkan kepemimpinannya sebagai Kepala Sekolah,” Ancamnya,

Dalam perjanjian yang ditantangani oleh semua pengurus Yayasan GM itu, sambung Kades, Pemdes Wanaherang diberikan wewenang penuh atas kepengurusan Yayasan baik segi Hukum maupun strukturalnya.

“Apalagi kita diberikan wewenang penuh oleh Yayasan GM dari semua unsur. Atas dasar itu sudah jelas bahwa Pemdes Wanaherang bisa mengambil alih kepengurusan jika memang tidak ada itikad baik dari pihak yayasan terhadap Pemdes Wanaherang,” Paparnya.