Laporan Baim
BATENG – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, SH., MH, sebarluaskan pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 6 tahun 2021 tentang Kepariwisataan, untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Giat berlangsung di desa Teru kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (4/12/2021)
“Tempat wisata harus terus meningkatkan inovasi, agar pengunjung tak jenuh dan tak bosan mengunjungi nya. Kemajuan pariwisata juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat,” kata Adet Mastur.
Untuk itu, Legislator PDI-P ini, mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus membangkitkan dan mengembangkan sektor Pariwisata, pasalnya, Babel masuk 10 besar destinasi terpopuler wisata di Indonesia, tak hanya itu, Bangka Belitung mempunyai banyak potensi wisata seperti, wisata alam, pantai, religi dan wisata sejarah dan Budaya,”ajaknya.
Lebih lanjut dikatakannya, “sejak ditetapkan nya KEK Pariwisata di Tanjung Kelayang Belitung, kini, Pemerintah sedang Memperjuangkan KEK pariwisata di Pulau Bangka yakni di Tanjung gunung (Bangka Tengah) dan lintas timur (Kabupaten Bangka), sebagai tempat wisata bertaraf internasional”, ujarnya.
Kepada seluruh masyarakat, untuk menjaga dan melestarikan dan memperkenalkan budaya Bangka Belitung, seperti budaya nganggung dan mengembangkan potensi Wisata alam di mulai dari tingkat desa.
“Mari lestarikan dan buatkan hak paten agar tak diklaim daerah ataupun negara lain,”pungkasnya.