Amri Cahyadi Edukasi Warga Tentang Perda Keterbukaan Informasi Publik

Laporan Baim

PUDING BESAR – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi ST MM., memberikan pemahaman kepada warga terkait keterbukaan informasi publik, berdasarkan Perda yang disampaikannya  Nomor 06 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara umum  warga dapat menerima informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, acara berlangsung di Gedung Serba Guna Puding Besar. Minggu (5/12/2021).

Iya mencontohkan, anggaran pembangunan fisik yang ada di desa – desa, karena anggaran tersebut merupakan uang negara sama dengan uang rakyat, maka kita sebagai warga wajib mengetahui penggunaan anggara tersebut,”kata Amri Cahyadi.

Di samping itu, terdapat informasi yang dikatagorikan sebagai informasi privasi yang tidak boleh dipublikasikan oleh negara. Yakni, informasi identitas diri yang ada dinas pencatatan pendudukan dan sipil,”jelasnya.

Ditegaskannya data pribadi tersebut harus dijaga oleh negara dan tidak boleh disalahgunakan, maka negara wajib menjaga data pribadi itu, kendati dapat diakses oleh instansi tertentu,”ungkapnya.

“Mengingatkan untuk lebih bijak dan selektif menerima informasi dan saling mengingatkan antara sesama. Dalam kesempatan itu pun, ia membuka ruang aspirasi kepada warga untuk menyampaikan aspirasi dalam peningkatan kualitas pendidikan,” tutupnya.

(Hms Setwan DPRD Babel).