Operasi Tertib Menumbing 2021 Sasaran 3C Berhasil Bekuk 6 Tsk

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Operasi Tertib Menumbing 2021 dengan Sasaran pelaku tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C) dan Penyakit Masyarakat, berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (Non TO) yang kini sedang menjalani Proses Penyidikan di Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, hal tersebut disampaikan Kapolres Pangkalpinang saat Konferensi Pers, Sabtu (18/12/2021).

Berikut para Tersangka dan Kasus yang diungkap diantaranya Kasus Pencurian Pasal 363 KUHP dengan tersangka Untung (23) ,Rajes (20) dan Gareng (28) sedangkan sudara Rizal (40),Anggi (25),Dino (21) dengan Kasus Pencurian Pasal 362 KUHP jadi total dari kerugian korban dalam Operasi Tertib Menumbing 2021 yaitu sebesar Rp. 47.850.000.000,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Lebih lanjut Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra, S.H, M.H, dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo, mengatakan, Keberhasilan pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing ini merupakan usaha dan Kerja Keras serta Soliditas Personil yang terlibat,” kata Kapolres.

“masing-masing Satuan Tugas (Satgas) tim Operasi telah menunjukan Profesionalismenya dalam pelaksanaan tugas,”sebutnya.

Dukungan masyarakat dan kerjasama dari media juga merupakan kunci sukses sebuah proses penegakan hukum di pelaksanaan operasi Kepolisian, terang Kapolres.

Kapolres Pangkalpinang menyampaikan Apresiasi kepada Seluruh personil yang terlibat dalam Operasi Tertib Menumbing 2021, tetap solid dan kompak dalam pelaksanaan tugas, serta terus berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.