Laporan Baim
PANGKALPINANG – Hakim Pengadilan Negari Tipikor menjatuhkan bersalah kepada mantan Kacab BPRS Toboali dan Debitur dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam penyimpangan pemberian dana pembiayaan pada Bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008-2009. Jumat (24/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnain menyampaikan, hari ini sidang putusan dua Tersangka Dugaan TIPIKOR BPRS , yang telah diponis bersalah oleh Hakim berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang nomor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Effriansyah.
Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin.
Masing-masing diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang,” ungkapnya.
Adapun terdakwa Effriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Najwin Najamudin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.000.000,- (empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,”pungkasnya.