Hakim PTUN Tolak Gugatan PT Pulomas Bersamaan Direkturnya Terlapor di PMJ

Laporan Baim,Doni

PANGKALPINANG – PT Pulomas Sentosa selaku pengugat dan tergugat 1 Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan tergugat 2 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Kamis (30/12/2021).

Majelis hakim diketuai Syofyan Iskandar didampingi Alpontri Sagala dan Rory Yolandi, dalam amar putusannya menolak gugatan permohonan.

Mengadili, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa 1 dan objek sengketa II yang diajukan penggugat.

Dalam objek sengketa :
1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.286.000 (Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).

Adistia Sunggara Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, dimintai tanggapannya terkait putusan Majelis Hakim, “akan menyiapkan untuk memasukan gugatan PMH Gubernur pada awal minggu Januari 2022,” sebutnya.

“Hari ini putusan yang pada amarnya eksepsi tergugat 1 dan 2 ditolak serta gugatan penggugat ditolak. Itu amar PTUN nya, setelah kami melihat pertimbangan hukum dalam putusan, bagi kami ini kemenangan yang tertunda,” kata Adistia.

Menurut Adistia, banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan kekeliruan pertimbangan hakim, yang sangat disesali terlihat majelis tidak objektif dan putusan hanya memaksaa untuk suatu hal yang keliru berdasarkan hukum.

“Untuk itu kami sudah persiapkan banding ke PTTUN Medan. Untuk mepersoalkan pertimbangan yang keliru tidak lengkap serta kekeliruan penerapan hukum dan tidak dipertimbangkan dangan cermat azas-azas pemerintahan umum yang baik sebagaimana dalam uu 30/2014, terkonyolnya lagi objek sengketa diberikan ke klien sudah melanggar waktu yang ditentukan uu, adanya cacat prosedur tanggal tidak singkron dan lain-lain yang harusnya objek sengketa dibatalkan tidak dipertimbangkan, tidak terpenuhi syarat pasal 7 dalam penerbitan objek sengketa tidak juga dibaha. Namun kami hargai batas keilmuan dan pengetahuan serta kemampuan hakim yang menangani perkara aqou ini l, pihak-pihak yang menyaksikan mengikuti proses persidangan bisa menilailah. karenanya kami menyatakan sikap banding agar diuji atas putusan yang keliru tersbut. Putusan ini belum ingkrah/berkekuatan hukum tetap. Proses masih panjang tetap akan kami ajukan upaya hukum sampai putusan itu berdasarkan hukum. Tentunya diberikan hak kepada semua untuk upaya hukum berjenjang sampai tingkat mahkamah agung RI bahkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,” ungkap DR. Adystia Sunggara. SH. MH. MKn.

Bersamaan putusan hakim PTUN yang menolak gugatan, Dirut PT Pulomas Sentosa, Suhartono Sudarmaji dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) oleh PT Kartono Sari Cemerlang, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (23/12/2021).

Korban mengaku mengalami kerugian 1.000.000.000,00 (1 Milyar). Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum, Raden Panggih Purwacaraka beralamat di Jalan Bunga Raya No 406 RT 4/RW 16 Jakarta Selatan.

“Benar ada laporan tersebut ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro. Untuk detailnya nanti saya konsep terlebih dahulu, biar satu pintu,” kata Purwacaraka, pengacara dari korban, Susanto, Direktur PT Kartono Sari Cemerlang, Senin malam (27/12/2021).

Dalam laporan polisi, Nomor LP/B/1891/XII/2021/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 23 Desember 2021 pukul 20.25WIB melaporkan Direktur Utama PT Pulomas Sentosa dengan pasal sangkaan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Adapun tempat kejadian dugaan penipuan di PT Kartono Sari Cemerlangdi Jalan Rajawali Selatan No 33 A, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kepala PT Pulomas Sentosa Cabang Sungialiat Bangka, Yanto alias Acun mengatakan laporan tersebut tidak benar. “Laporan itu tidak benar. Kami akan lapor balik pihak pengadu ke Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri,” kata Acun.

Sekedar diketahui, saat ini PT Pulomas Sentosa sudah tidak lagi beraktifitas melalukan pengerukan di muara Air Kantung Sungailiat. Dua gundukan gunung pasir di kiri kanan diduga jadi penyebab penyempitan alur keluar ribuan kapal nelayan.

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman langsung mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi sudah tiga kali memberikan sanksi agar gundukan pasir tersebut dipindahkan namun tidak diindahkan oleh PT Pulomas Sentosa. Bahkan tercatat kapal kapal nelayan banyak yang pecah akibat penyempitan gundukan gunung pasir. PT Pulomas yang berkerja sejak tahun 2011-2021 dinilai gagal. Nelayan pun banyak yang protes akan kinerja PT Pulomas. Hingga kasusnya sampai sekarang bergulir ke PTUN dan terakhir hakim datang langsung meninjau alur muara Air Kantung. Mengejutkan, hakim melihat tumpukan dua gunung yang menyebabkan penyempitan dan disisi gunung ada beberapa bangkai kapal nelayan yang pecah.