Laporan Jurnalis : Helmi
POS BERITA NASIONAL –
Purwakarta, 12 Januari 2022
Telah terjadi pemberhentian ketua Ormas kabupaten Purwakarta tanpa sebab serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ormas (AD/ART) alias Ilegal oleh oknum anak ketua umum Gibas (Alm).
Pemberhentien yang di dasari oleh nafsu kekuasaan serta dinasti kepemimpinan menjadikan GIBAS terbelah menjadi dualisme Ketua Kabupaten di Purwakarta, pemberhentian yang tidak berdasar ini dilakukan seporadis oleh Roni Romdhoni (Anak Ketua umum, alm) dengan cara menyebar Sk palsu dalam kepemimpinannya terhadap Instansi dan Institusi di Purwakarta, padahal Ketua Resort Kabupaten Purwakarta Ali Saefuloh(Ucok) masih ketua yang sah sesuai dengan Sk Nomor 023/DPP-GIBAS/SK-2/III/2021 dengan masa jabatan Akhir 2024 yang di tandatangani oleh Ketua Umum Suhaya Djati Prakarsa dan Sekretaris Jenderal Arif Sugihtian Pramulyana SH di tetapkan di bandung pada tanggal 23 Maret 2021 ” ungkap Ucok kepada awak media.
Ucok lanjut mengatakan”mari belajar Organisasi dengan baik dan benar serta belajar dewasa dalam bepikir, siapapun bisa dan boleh menjadi pemimpin di Organisasi GIBAS asalkan sesuai dengan AD/ART dan berdemokrasi, lihatlah aturan yang sudah dibuat dan di sepakati oleh para pemimpin yang terdahulu, ucapnya.
H. mumu juanda selaku seketaris resort Gibas purwakarta pun menyangkan dan prihatin adanya dualisme ketua umum.
“Roni bisa dan boleh memecat ketua Kabupaten(Resort) asalkan dia menjadi Ketua Umum melalui MUBESLUB(Musyawarah Besar Luar Biasa) yang dihadiri oleh lima puluh plus satu dari dua puluh delapan Resort yang sudah di SK kan Oleh Ketua Umum Alm terdahulu,artinya dapat dukungan dari seluruh Resort yang ada paling sedikit lima belas Resort, tidak boleh tiba-tiba membuat Sk Resort dengan cara sendiri supaya menjadi Ketua Umum.
“Dan saya sampaikan, Tanggal 28 November 2021 MUBESLUB dilaksanakan di dua tempat berbeda Cianjur dan Bandung mengantisipasi pertikaian antar Resort karena beda pilihan calon Ketua Umum antara Iwan dan Toni, ternyata dukungan terhadap Iwan Lebih besar dari pada Toni dengan mendapat dukungan dari delapan belas Resort, berarti secara aturan, Bapak Iwan yang layak jadi Ketua Umum meneruskan Alm Bapak Suhaya Djati Prakarsa dengan sisa masa bhakti kurang lebih satu tahun, tidak ketinggalan Resort Purwakarta Langsung Di SK kan Oleh Ketua Umum Iwan dengan Nomor SK 081/DPP-GIBAS/SK-2/XII/2021, yang di tandatangani pada tanggal 18 Desember 2021.