Dinilai Tak Sesuai Pasal, Hakim Putus 8 Tahun ke Gemara, JPU Ajukan Banding

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Permohonan banding terkait putusan majelis hakim Tipikor setelah menemui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iskandar Jaya, S.H.,M.H.,akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Freddy Oslan Parningatan S.H.,M.H selaku Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah mengajukan banding, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya telah menjatuhkan vonis tehadap terdakwa Gemara Handawuri, S.H.,M.Kn., Binti Zulbachri Zakir dengan putusan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 serta Subsidair 4 bulan dalam sidang yang digelar, Jumat (21/1/2022) di Pengadilan Negeri setempat baru-baru ini terkait perkara kasus dugaan korupsi di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang.

Putusan majelis hakim itu beda dengan tuntutan dari pihak Penuntut Umum (JPU) saat di persidangan sebelum putusan yakni tuntutan 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. Saat sidang putusan majelis hakim dipimpin oleh Siti Hajar SH., MH.

Lanjut informasi dan pantauan awak media ini, Kedatangan PU Kejari Bangka Tengah saat itu tak lain guna menyatakan/mengajukan permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan surat Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp yang diputus tanggal 21 Januari 2022 atas nama Terdakwa Gemara Handawuri, S.H.,M.Kn Binti Zulbachri Zakir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel), Daru Tri Sadono SH M.Hum., yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo SH.,MH.,mengatakan, “Bahwa alasan banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terkait dengan penerapan pasal pada putusan dimana Penuntut Umum menerapkan pada Tuntutan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana,” ungkapnya.

Sedangkan perkara Tipikor ini diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

“Terkait masa penahanan Terdakwa dan Barang Bukti (BB) tidak dimohonkan Banding oleh Penuntut Umum,” pungkas Basuki.