Laporan Tim
BELTIM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani masyarakat, mekanisme pengisian sudah diatur dengan jumlah liter masing-masing kendaraan (Roda 2 maupun Roda 4), namun tetap saja disalah artikan hingga disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator, yang diindikasi bekerja sama dengan pengerit nantinya dijual kembali. Senin (07/02/2022).
Para oknum operator dan konsumen terlihat saling mengenal hingga dengan mudahnya berulang-ulang mengisi BBM mengunakan jerigen plastik, parahnya lagi mobil dan motor yang mengangkut BBM menunggu persis tidak jauh dari nosel tanpa ada yang melarang.
Pemandangan tersebut terjadi di SPBU 24 3314 38 JL. Raya Gantung, Padang Satu, Padang, Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Padahal sudah ada regulasi dari Pertamina stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, dengan alasan mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi.
Tim awak media inipun langsung mengkonfirmasi kepada Pertamina melalui Bidang pengawasan SPBU (Angga), belum menjawab hingga berita ini diturunkan