Laporan Jurnalis ; Ahmad Latif
Cianjur, Posberitanasional.com –sekitar ratusan masa aksi serikat buruh dari berbagai daerah di jawa barat, ajukan tuntutan ke PT Hanyoung Nux yang ada di wilayah Desa Hegarmanah kecamatan sukaluyu kabupaten cianjur, aksi ini tergabung dalam serikat buruh PPMI.(16/03/2022).
Dalam tuntutannya adalah sebuah upaya pendayaan serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakuan kooptasi pada serikat pekerja (union busting), tuntutan ini di ikuti dari berbagai daerah di jawa barat seperti, purwakarta, cikarang, subang, karawang, bogor, cirebon majalengka.
Bahkan masa aksi meminta pada pihak perusahan dengan tiga tuntutan diantaranya: jalankan kebebasan berserikat, pekerjakan kembali pengurus dan anggotanya PPMI PT HEI yang di PHK, PKWT menjadi PKWTT.
Saat awak media meliput dilokasi Menurut Deka Arif Kusnadi sebagai korlap PPMI saat di wawancara menjelaskan, “Bahwa tuntutannya mohon di kabulkan dan apabila oleh pihak perusahaan di pekerjakan kembali pengurus dan anggotanya yang sudah di PHK, serta kebebasan berserikat, dan apabila pihak perusahan akan berdiri sesuai pendiriannya maka kami akan mengadakan langkah lain sesuai UU No 28 Junto 43,” ucapnya.
Konvensi ILO No 87 juga menjamin perlindugan bagi serikat buruh, agar bebas menjalani fungsi organisasi termasuk untuk melakukan negoisasi dan perlindungan akan kepentingan kepentingan pekerja dalam menjalankan AD/ART, aturan lainya bebas memilih perwakilan mereka dalam mengatur dan melaksanakan berbagai program serta aktivitasnya.
Dengan adanya jaminan hukum yang di berikan oleh UU No 21 tahun 2000 dan konvensi ILO No 87 harusnya praktik union busting, sudah lenyap dari bumi Indonesia, namun pada kenyataanya hal yang sebaliknya terjadi, union busting semakin meningkat dan menjadi menghawatirkan.
Menurutnya “Intansi yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak bersikat bagi buruh yang di jamin oleh kontitusi dan undang – undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh sesuai pasal 28, siapapun dilarang menghalang halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh.