Laporan Baim
BANGKA BELITUNG – Bersiap siaplah bagi penguna jalan raya khususnya kendaraan roda dua maupun roda empat ataupun lebih agar mematuhi semua rambu-rambu lalulintas, pasalnya pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Kota Pangkalpinang akan diberlakukan mulai Sabtu tanggal 26 Maret 2022.
Polda kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Bangka Belitung Kompol Adnan Wahyu Kasogi mengatakan, tilang elektronik di kota Pangkalpinang akan diberlakukan, bila melakukan pelanggaran (tercapture) ada mekanisme ETLE yang harus dilalui yaitu membayar denda melalui BRIVA. Selasa (22/03/2022)
“Bila denda melalui Briva tidak diindahkan maupun tidak ditindaklanjuti, surat kendaraan tersebut akan terblokir dan kesulitan saat akan mengurus pajak,” ucapnya.
Menghimbau agar para pemilik kendaraan pribadi maupun rental (disewakan) harus mengecek apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak.
Untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran atau tidak, bisa dicek ke website https://etle-korlantas.info/ id/, dengan cara memasukkan nomor pelat dan nomor rangka, nanti ada petunjuk dan muncul datanya. Kalau kena tilang pasti akan muncul,”jelas Adnan.
“Hal yang perlu harus diperhatikan bagi pengusaha jual beli kendaraan bekas atau masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Jangan sampai kendaraan yang dibeli, ternyata tercapture kamera ETLE melakukan pelanggaran,”ungkapnya.
Biasanya pemilik rental atau pembeli kendaraan bekas tidak tau, terkait pelanggaran dengan bukti foto tidak bisa mengelak dan muaranya ke alamat yang teregistrasi nomor pol kendaraan,” pungkasnya.(*)